Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos dari Jerat Hukum, Pemuda Enrekang Dapat Restorative Justice Usai Curi Motor

Pelaku berinisial SAH (21) sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim (kiri), memimpin ekspose perkara yang diajukan oleh Kejari Enrekang di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, bisa bernapas lega setelah terbebas dari jerat hukum pidana pencurian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Pelaku berinisial SAH (21) sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Saat itu, SAH melihat sepeda motor Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah saksi AA dengan kondisi stang tidak terkunci.

Motor itu diketahui milik AB yang sedang dititipkan untuk diperbaiki.

SAH membawa motor tersebut pulang, kemudian membongkar onderdilnya untuk dipasang ke motornya sendiri yang rusak.

Dalam pemeriksaan, SAH mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia berencana menggunakan motor itu untuk mengojek bawang demi membiayai persalinan istrinya dan memperbaiki motor pribadinya.

Setelah menilai semua aspek, Kejari Enrekang mengusulkan penghentian penuntutan melalui RJ karena syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 14 Oktober 2025.

Turut hadir Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum. 

Dari pihak Kejari Enrekang, ekspose dilakukan secara daring oleh Kajari Padeli, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, serta tim terkait.

Keputusan penghentian penuntutan juga mengacu pada Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 dan Nomor B-2453/E/Ejp/09/2022.

SAH dinyatakan bukan residivis, berdasarkan pencarian data perkara di PN Enrekang, PN Makale, dan PN Pinrang yang hasilnya nihil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved