Tribun RT RW
Kabar Baik! 4.965 Pjs Ketua RT Berpeluang 'Oppo' saat Pemilihan, Ini Aturannya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat sementara (Pjs) Ketua RT di Kota Makassar masih berpeluang menjadi Ketua definitif.
Peluang itu terbuka jika tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon dalam pemilihan RT yang saat ini sedang disiapkan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Dalam pasal 9, Bab V, poin ke-5, dijelaskan bahwa 'Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT.'
Artinya, bila tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah bisa langsung menetapkan Pjs RT menjadi ketua definitif.
Meski begitu, kebijakan ini tetap membutuhkan kepastian dan petunjuk teknis dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan.
Hingga berita ini diturunkan, tribuntimur.com belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pejabat BPM terkait teknis penerapan aturan tersebut.
Pemilihan Ketua RT/RW akan dilaksanakan secara langsung dan serentak di seluruh kelurahan se-Kota Makassar.
Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari:
Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kelurahan
Pembukaan pendaftaran bakal calon
Penjaringan dan verifikasi administrasi
Penetapan calon
Pemungutan suara
Penghitungan suara
Pemilihan RT/RW Makassar Segera Digelar, Anggota DPRD Minta Awasi Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Appi: Manggot Makassar Rakus Sampah, 4.696 RT Dibangun Pabrik Ekoenzim |
![]() |
---|
Intip Besaran Gaji Ketua RT Jakarta dan Makassar, Ada Kenaikan Rp2 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Nursalam, Sosok Ketua RT Sukses Ubah Lorong Kumuh Jadi Lorong Wisata Hijau |
![]() |
---|
Cegah Perang Kelompok, Warga Pannampu Siaga 24 Jam Patroli dan Gaungkan Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.