Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Kabar Baik! 4.965 Pjs Ketua RT Berpeluang 'Oppo' saat Pemilihan, Ini Aturannya

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan tahun 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Adapun Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat sementara (Pjs) Ketua RT di Kota Makassar masih berpeluang menjadi Ketua definitif. 

Peluang itu terbuka jika tidak ada warga yang mendaftar sebagai calon dalam pemilihan RT yang saat ini sedang disiapkan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Dalam pasal 9, Bab V, poin ke-5, dijelaskan bahwa 'Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT.'

Artinya, bila tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah bisa langsung menetapkan Pjs RT menjadi ketua definitif.

Meski begitu, kebijakan ini tetap membutuhkan kepastian dan petunjuk teknis dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, tribuntimur.com  belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pejabat BPM terkait teknis penerapan aturan tersebut.

Pemilihan Ketua RT/RW akan dilaksanakan secara langsung dan serentak di seluruh kelurahan se-Kota Makassar.

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari:

Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kelurahan

Pembukaan pendaftaran bakal calon

Penjaringan dan verifikasi administrasi

Penetapan calon

Pemungutan suara

Penghitungan suara

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved