Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transfer Daerah Dipangkas

TKD Dipangkas, Guru Besar Ekonomi Unhas: Daerah Kecil Semakin Kesulitan  

Pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibandingkan tahun 2025. Dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMANGKASAN TKD - Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara/Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Abdul Hamid Paddu (kiri) saat hadir sebagai narasumber di FGD Tribun Timur ddi lobby Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025). Prof Abdul Hamid Paddu menjelaskan dampak pemangkasan TKD. 

Lantaran semangat desentralisasi sejak tahun 2000 itu, beberapa pembangunan diberikan kepada daerah, di antaranya, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.  

Sehingga pembangunan dijalankan diikuti dengan uang melalui TKD.

“Kalau dikurangi tidak seimbang antara kewenangan dilimpahkan (daerah) melaksanakan pembangunan dibandingkan dengan uangnya. Kalau tidak seimbang pasti akan terganggu,” tuturnya.

Guru Besar ke-482 Unhas ini melanjutkan, pemangkasan TKD juga berdampak pada politik.

Alasannya, cikal bakal desentralisasi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum 1999 muncul riak setiap provinsi ingin merdeka karena merasa tak diperhatikan oleh pemerintah pusat.

“Makannya dibuat desentralisasi salah satu solusi agar NKRI dipertahankan. Kalau begini berbahaya lagi, daerah-daerah bisa merasa kurang perhatian lagi. Kalau terjadi kekecewaan lagi, bisa memecah lagi,” terangnya.

Hubungan Keuangan

Kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat dinilai banyak pihak tak sejalan dengan amanat Konstitusi,  Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD).

Prof Hamid menjelaskan, di UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang HKPD diatur pagu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 26 persen pendapatan dalam negeri (PDN)  Neto.

Namun, di UU HKPD terbaru ini, patokan pagu tersebut hilang.

Sehingga berapa pun nominal TKD diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tak melanggar undang-undang.

Sekarang, diatur cuma HKPD kewenangan melaksanakan pembangunan atau pelayanan diberikan kepada daerah sekira 80 persen, seperti administrasi pemerintahan, pembangunan, pendidikan dan kesehatan.

Jadi HKPD saat ini  adalah uang mengikuti fungsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved