Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transfer Daerah Dipangkas

TKD Dipangkas, Guru Besar Ekonomi Unhas: Daerah Kecil Semakin Kesulitan  

Pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibandingkan tahun 2025. Dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMANGKASAN TKD - Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara/Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Abdul Hamid Paddu (kiri) saat hadir sebagai narasumber di FGD Tribun Timur ddi lobby Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025). Prof Abdul Hamid Paddu menjelaskan dampak pemangkasan TKD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 membuat pemerintah daerah menjerit.

Pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibandingkan tahun 2025. Dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel serta pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, kini gelisah.

Anggaran TKD Pemprov Sulsel dipangkas Rp 1,1 triliun. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kena pemangkasan Rp 500 miliar.

TKD Pemkab Jeneponto dipotong Rp 169,3 miliar, Pemkab Pinrang Rp 231 miliar, Pemkab Sidrap Rp 174 miliar dan Pemkab Luwu Rp 228 miliar dan Pemkab Bantaeng Rp 148 miliar.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Negara/Ekonomi Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof Abdul Hamid Paddu mengatakan, pemangkasan TKD akan membuat Pemprov maupun Pemkot/Pemkab kekurangan anggaran.

Sebab, penerimaan Pemda  terbesar dari TKD. 

Pemprov rata-rata 50-60 persen APBN-nya dari TKD, sedangkan Pemkab/Pemkot  bisa sampai 80 persen TKD-nya.

“Jadi kalau kemudian TKD dipangkas, otomatis seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota akan mengalami kekurangan anggaran,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (14/10/2025).

Kesulitan anggaran akan dirasakan sekali daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil. Lantaran bergantung sekali kepada TKD.

Dampaknya, pembangunan terpaksa ditunda. Operasional seperti pembayaran gaji pegawai juga bakal kena imbas.

Prof Hamid menyampaikan, daerah bisa mengatasi hal ini dengan mendapatkan sumber penerimaan lain.

Namun, tidak semudah itu meningkatkan PAD. Apalagi jika peningkatan pendapatan dari pajak.

Tentu ini akan membuat riak di daerah. Hal ini sudah terbukti beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, ia meminta pemerintah pusat meninjau lagi kebijakan pemangkasan TKD .

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved