Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertangkap Usai Viral di CCTV, Jambret iPhone di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi tersebut terjadi di kompleks perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 15 September 2025 lalu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM EMBA
RILIS TERSANGKA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis dan menginterogasi pelaku begal yang ditangkap di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam. 

“Yang satu ini adalah residivis, yang dua lainnya bukan. Dia baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Arya.

Adapun motif dari ketiga pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Hal ini diakui langsung oleh salah satu pelaku saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.

“Uangnya saya pakai makan dan beli narkoba, Pak,” ucap pelaku tersebut dengan kepala tertunduk di hadapan Kapolrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejahatan tambahan yang belum terungkap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved