Tertangkap Usai Viral di CCTV, Jambret iPhone di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Aksi tersebut terjadi di kompleks perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 15 September 2025 lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
“Yang satu ini adalah residivis, yang dua lainnya bukan. Dia baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Arya.
Adapun motif dari ketiga pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Hal ini diakui langsung oleh salah satu pelaku saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
“Uangnya saya pakai makan dan beli narkoba, Pak,” ucap pelaku tersebut dengan kepala tertunduk di hadapan Kapolrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejahatan tambahan yang belum terungkap.(*)
Daftar Nama 26 Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Dilantik Wali Kota Makassar, PDAM dan BPR Tunggu Izin |
![]() |
---|
Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Tak Ikuti Langkah Bernardo Tavares, Paulo Renato dan Cadu Nunes Tetap di PSM Makassar |
![]() |
---|
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
ARA, Elber dan Ali Gauli Oppo Pimpin Perusda, Pelantikan Hamzah Ahmad Tertunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.