Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry prihatin kasus rudapaksa di Makassar. Ia minta pelaku dihukum berat dan masyarakat kembali ke nilai agama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
KEKERASAN SEKSUAL MAKASSAR - Prof Dr KH Muammar Bakry diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Sekretaris MUI Sulsel prihatin kasus rudapaksa di Makassar. Ia minta pelaku dihukum berat dan masyarakat kembali ke nilai agama. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof Dr Muammar Bakry, prihatin atas maraknya kasus pelecehan dan rudapaksa di Kota Makassar.

Jumat (3/10/2025), Polrestabes Makassar merilis tiga kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya bukan orang asing.

Melainkan orang dekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.

Kasus pertama, ayah kandung rudapaksa putrinya hingga hamil sebulan.

Kedua, oknum guru SD lecehkan dan diduga setubuhi muridnya.

Ketiga, ayah tiri rudapaksa anaknya hingga melahirkan.

“Ya, pasti secara pendekatan keagamaan, semua agama menolak dan mengecam tindakan itu,” kata KH Muammar Bakry, Senin (6/10/2025).

Dalam Islam, kata Muammar, perbuatan asusila sangat tegas dilarang.

Baca juga: Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid

“Sudah sangat jelas menggariskan tentang keharaman perbuatan itu, apalagi ada unsur pelecehan pemaksaan kan, sampai kepada pemerkosaan dan seterusnya,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat, khususnya warga Makassar, kembali menjadikan nilai agama sebagai pedoman hidup.

“Ini menjadi tantangan bagi kita umat beragama, apakah kita umat beragama ini bisa menjadikan agama yang kita anut sebagai pedoman hidup,” terang Guru Besar UIN Alauddin Makassar.

“Jadi masalahnya kan semua penganut beragama ini belum tentu mengamalkan agamanya secara normatif, secara aplikatif,” sambungnya.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini juga meminta pelaku dihukum tegas.

“Jadi harusnya kita merujuk kepada undang-undang kita, hukuman bagi pemerkosa, kemudian pelecehan anak, dan kekerasan, tindakan kekerasan kepada anak, jadi berlapis lah. Dan juga lebih ke sanksi sosialnya,” tegasnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memaparkan pasal yang menjerat tiga pelaku:

MA (38), ayah kandung rudapaksa putrinya hingga hamil. Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga.

IPT (32), oknum guru lecehkan dan diduga setubuhi muridnya.

Dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai pendidik, hukumannya ditambah sepertiga.

RN (38), ayah tiri rudapaksa anaknya hingga melahirkan.

Dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Karena statusnya sebagai orangtua, hukumannya ditambah sepertiga. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved