Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri

Tak hanya itu kasus lainnya di Makassar guru SD cabuli muridnya sendiri pakai modus mengajar les private.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
  KASUS RUDAPAKSA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers kasus asusila di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (4/10/2025). Setelah ramai ayah merudapksa anak kandungnya hingga hamil, kini muncul lagi kasus ayah tiri rudapaksa anaknya di Makassar. 

Sore itu, di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Arya merilis tiga kasus susila sekaligus.

Pertama, kasus ayah kandung inisial MA (38) rudapaksa anak yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Baca juga: Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kedua, kasus guru SD inisial IPT (32) cabuli muridnya berusia 12 tahun.

Dan ketiga kasus RN, yang telah ditetapkan tersangka meski masih buron atau belum tertangkap.

"Ayah tiri ini melakukan persetubuhan juga dan lebih tepatnya kalau ayah tiri kepada anak tirinya ini adalah pemerkosaan," kata Arya.

"Karena disitu dilakukan pemaksaan. Pemaksaan, pengancaman, pemukulan kepada anak tirinya dan diperkosa sampai berapa kali," sambungnya.

Kasus rudapaksa itu kata dia, terungkap setelah korban hamil.

"Anak ini hamil dan melahirkan. Nah ini ketahuannya baru ketika melahirkan," ungkapnya.

Kini kata Arya, pelaku RN masih dalam pengejaran polisi.

"Sampai saat ini tersangka masih melahirkan diri. Tapi InsyaAllah mudah-mudahan bisa secara tertangkap," tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan ke RN akibat perbuatannya adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancam hukumannya paling singkat 5 tahun. Maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar," tuturnya.

Selain itu, kata Arya hukuman RN juga ditambah sepertiga hukuman awal karena statusnya sebagai ayah.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved