Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Remaja di Sidrap Ngaku Dirudapaksa dan Disekap 3 Hari, Pelaku DPO

Remaja perempuan di Sidrap mengaku dirudapaksa dan disekap selama tiga hari oleh pria berinisial UD. Polisi tetapkan tersangka, pelaku masih buron.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
KORBAN RUDAPAKSA – M (14) Remaja di Sidrap, Sulsel saat ditemui wartawan, Senin (13/10/2025). Korban mengaku dirudapaksa oleh pria berinisial UD dan disekap selama tiga hari di Kelurahan Uluale. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP – Seorang remaja perempuan berinisial M (14) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengaku dirudapaksa dan disekap pria berinisial UD.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Jumat (22/8/2025).

M menceritakan, awalnya dijemput temannya di rumah.

Sesampainya di rumah CC di Kelurahan Uluale, M diminta menunggu dan dijemput UD.

“Awalnya temanku ini jemput di rumah, saya izin ke bapak saya. Teman saya bilang mau ke Rappang jadi saya temani. Tengah malam, saya dijemput ini orang, katanya dia mau antar saya pulang ke rumah, jadi saya ikut,” katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Namun, UD tidak mengantar ke rumah, melainkan membawa korban ke salah satu rumah di Kelurahan Uluale.

Di sana, korban mengaku dirudapaksa lima kali dan disekap selama tiga hari.

Baca juga: Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi

“Sampai lima kali (dirudapaksa). Takutka karena na ancamka, saya tidak kenal ini orang. Tiga hari di sana tidak kasi keluar rumah,” ungkapnya.

Ayah korban LT, menyadari anaknya tidak pulang lalu meminta bantuan keluarga untuk mencari.

“Saya minta bantuan keluarga untuk cari anakku, ada laporan dia di Uluale, di situ saya langsung jemput,” ucapnya.

Ia merasa terpukul setelah mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa dan penyekapan.

“Saya sudah lapor polisi bulan Agustus, saya tidak tahu apa alasannya kenapa belum ditangkap,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan menyampaikan, UD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penyekapan.

Menurutnya, pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) dan diduga kabur ke luar pulau.

“Sudah lidik, sudah ditetapkan tersangka. Sementara kita buru pelakunya, sampai ke Palu tetapi nihil. Ini kami dapat info pelaku ke Kalimantan, sementara kami cari,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved