Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar

Sri Purnama (52) warga Jl Tun Abdul Razak Gowa dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mana pelapornya istri polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
DUGAAN PENGANIAYAAN - Suasana Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Seorang ibu rumah tangga asal Gowa ditetapkan tersangka penganiayaan setelah berselisih dengan sitri polisi.   

"Saya sempat shot (video) saat itu pelapor langsung mendatangi saya. Dia ingin memegang saya, saya menghindar, dalam video justru saya tidak mau dipegang pelapor," ucap Sri

"Ada suara saya, saya bilang janganko pegangka, saya tidak suka," lanjutnya.

Pengakuan itu, kata Sri telah ia sampaikan di hadapan penyidik.

Namun, penyidik kata dia seolah tidak mempertimbangkan hal itu.

Akibat penetapan tersangka itu, Sri mengaku disita waktunya lantaran berstatus wajib lapor.

Tribun berusaha mengonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto.

Namun, Iptu Ariyanto mengaku tidak bisa memberikan keterangan sebelum mendapat petunjuk dari pimpinannya.

Tribun pun mengonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, tapi juga belum memberikan keterangan.

Begitu juga Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved