Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar

Sri Purnama (52) warga Jl Tun Abdul Razak Gowa dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mana pelapornya istri polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
DUGAAN PENGANIAYAAN - Suasana Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Seorang ibu rumah tangga asal Gowa ditetapkan tersangka penganiayaan setelah berselisih dengan sitri polisi.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Purnama (52) warga Jl Tun Abdul Razak Gowa, ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Ia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istri polisi atau Bhayangkari di Polrestabes Makassar, berinisial KM.

Laporan dugaan penganiayaan itu, disebut Sri terjadi di kantor tempat KM bekerja di Jl AP Pettarani, Makassar pada 21 Februari 2025.

Namun, Sri mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan KM dalam laporannya.

Bantahan itu, kata dia, sudah beberapa kali ia sampaikan ke penyidik.

"Saya sudah sering menceritakan ini di penyidik dari awal saya dipanggil diambil keterangan di Polrestabes itu 7 Maret," kata Sri melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (18/9/2025).

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan itu. Yang bikin heran, kenapa laporan ini ditingkatkan terus padahal saya juga punya bukti," lanjutnya.

Baca juga: Sita 10 Kg Sabu dan 11.554 Ekstasi asal China, Polrestabes Makassar Cegah Kerugian Rp600 Miliar

Sri mengakui memang dirinya mendatangi kantor tempat KM bekerja.

Namun, kedatangan itu, kata Sri karena diajak oleh pelapor (KM).

"Ada video yang sempat saya shoot 21 Februari, saya datang ke kantor inspektorat pun karena saya dipanggil oleh pelapor. Saya diteriaki di rumah untuk datang ke kantornya," ujarnya.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, dirinya dan pelapor KM memang berdekatan rumah.

Ia mengaku, hubungannya sebagai warga rukun tetangga memang kurang akur.

"Sering pelapor ini provokasi saya di rumah, saya tidak tahu juga salah saya apa. Makanya saya datang ke kantornya untuk cari tahu apa maksudnya," sebutnya.

Saat tiba di kantor tempat KM bekerja, Sri mengaku tak langsung masuk.

Berselang beberapa saat, pelapor KM tiba dan menghampiri dirinya.

"Saya sempat shot (video) saat itu pelapor langsung mendatangi saya. Dia ingin memegang saya, saya menghindar, dalam video justru saya tidak mau dipegang pelapor," ucap Sri

"Ada suara saya, saya bilang janganko pegangka, saya tidak suka," lanjutnya.

Pengakuan itu, kata Sri telah ia sampaikan di hadapan penyidik.

Namun, penyidik kata dia seolah tidak mempertimbangkan hal itu.

Akibat penetapan tersangka itu, Sri mengaku disita waktunya lantaran berstatus wajib lapor.

Tribun berusaha mengonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto.

Namun, Iptu Ariyanto mengaku tidak bisa memberikan keterangan sebelum mendapat petunjuk dari pimpinannya.

Tribun pun mengonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, tapi juga belum memberikan keterangan.

Begitu juga Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved