Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans

Majelis Komisioner yang dipimpin Fauziah Erwin, bersama anggota Abdul Kadir Patwa dan Nurhikmah.

Editor: Sudirman
Ist
KI SULSEL - Komisi Informasi (KI) Sulsel menggelar sidang pembuktian antara PUK SPAI FSPMI vs Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Kamis (18/9/2025). Agenda sidang pemeriksaan pembuktian dan uji konsekuensi terkait dokumen Nota Pemeriksaan hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dikecualikan oleh Disnakertrans Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Informasi (KI) Sulsel menggelar sidang pembuktian antara PUK SPAI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) CV Indo Retail Abadi/Grand Toserba Pengayoman vs Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

FSPMI) CV Indo Retail Abadi/Grand Toserba Pengayoman sebagai pemohon.

inas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel sebagai termohon. 

Sidang digelar di Kantor KI Sulsel, Makassar, Kamis (18/9/2025).

Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 027/VII/KI.SS-PS/2025.

Agenda sidang pemeriksaan pembuktian dan uji konsekuensi terkait dokumen Nota Pemeriksaan hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dikecualikan oleh Disnakertrans Sulsel.

Majelis Komisioner yang dipimpin Fauziah Erwin, bersama anggota Abdul Kadir Patwa dan Nurhikmah.

Mereka memeriksa pihak termohon yang diwakili Sekretaris Disnakertrans Sulsel.

Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan uji konsekuensi yang dijadikan dasar pengecualian terhadap Nota Pemeriksaan tersebut.

Majelis juga melakukan public interest balancing test atau uji kepentingan publik.

Uji ini bertujuan menimbang apakah membuka dokumen Nota Pemeriksaan berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pekerja, pengusaha, dan publik, atau sebaliknya justru memberi perlindungan hukum, kepastian, serta meningkatkan akuntabilitas penegakan hak-hak ketenagakerjaan.

KI Sulsel juga memanggil Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, selaku atasan PPID Pemprov Sulsel. 

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Uji Konsekuensi yang dijadikan dasar pengecualian Nota Pemeriksaan oleh Disnakertrans.

Majelis Komisioner menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved