DPRD Sulsel Dibakar
Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal, Karpet dan Makan 3 Kali Sehari Tersangka Demo Rusuh
Yusril menyempatkan diri melihat langsung kondisi para tersangka di balik jeruji besi di Polda Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Harapan mereka untuk restoratif justice terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa," ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Aspirasi mereka kata Yusril, diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara.
"Kalau mahasiswa mungkin paham ya tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice," terang Yusril.
"Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka," tuturnya.
Namun demikian kata Yusril, tidak semua tersangka berpotensi mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restoratif Justice.
Khususnya yang melakukan pengrusakan fasilitas negara seperti pembakaran gedung DPRD.
Terlebih kasus kerusuhan itu, kata dia, mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Tiga diantaranya, adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Saiful Akbar (41).
Ketiganya meninggal dunia dalam kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025).
Satu korban meninggal dunia lainnya, driver ojek online Rusmadiansyah (26) meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo setelah diteriaki Intel.
"Kalau orang melakukan perusahaan. Dan pembakaran yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu gedung DPRD, dengan siapa restoratif justice-nya? Siapa korbannya?," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, total tersangka kasus demo rusuh yang ditangani Polda Sulsel saat ini sebanyak 42 orang.
13 tersangka ditahan di Dittahti Polda Sulsel, 27 di Polrestabes Makassar dan dua di Polres Palopo.(*)
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Prabowo Sebut Demo Makassar Arah Makar, Yusril Klarifikasi: Jangan Salah Paham |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Tempati Kantor BMBK Tanpa Sewa |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Pindah ke BMBK Sambil Tunggu Rp233 Miliar dari Pusat, Klaim Asuransi Masuk Kas |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sulsel-Makassar Dibakar, Guru Besar Unhas: Konsekuensi Ditanggung Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.