Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Makassar Ditangkap, Total 42 Orang Diamankan Usai Demo Rusuh

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan tiga pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun timur/muslimin emba
PELAKU PENGEROYOKAN DANDI-Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan terbaru jumlah tersangka demo rusuh di Makassar dan Palopo saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:

Pasal 187 KUHP (pembakaran)

Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)

Pasal 406 KUHP (perusakan)

Pasal 64 KUHP (pemberatan)

Pasal 363 KUHP (pencurian)

Pasal 480 KUHP (penadahan)

Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian)

Didik menegaskan Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di sejumlah titik di Makassar.

Massa membakar gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani dan DPRD Provinsi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.

Kerusuhan tersebut menyebabkan empat orang tewas, yakni tiga korban dalam insiden kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar:

Muh Akbar Basri (26), staf Humas dan Protokol

Sarinawati, staf Fraksi PDIP

Saiful Akbar (41), Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah

Korban keempat adalah Rusmadiansyah, driver ojol yang meninggal akibat pengeroyokan saat kerusuhan di Jalan Urip Sumoharjo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved