Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Makassar Ditangkap, Total 42 Orang Diamankan Usai Demo Rusuh
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan tiga pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:
Pasal 187 KUHP (pembakaran)
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
Pasal 406 KUHP (perusakan)
Pasal 64 KUHP (pemberatan)
Pasal 363 KUHP (pencurian)
Pasal 480 KUHP (penadahan)
Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian)
Didik menegaskan Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di sejumlah titik di Makassar.
Massa membakar gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani dan DPRD Provinsi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.
Kerusuhan tersebut menyebabkan empat orang tewas, yakni tiga korban dalam insiden kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar:
Muh Akbar Basri (26), staf Humas dan Protokol
Sarinawati, staf Fraksi PDIP
Saiful Akbar (41), Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah
Korban keempat adalah Rusmadiansyah, driver ojol yang meninggal akibat pengeroyokan saat kerusuhan di Jalan Urip Sumoharjo.(*)
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Rusmadiansyah |
![]() |
---|
Kemenag Libatkan Guru dan Penyuluh Jadi Agen Kerukunan Antarumat Beragama di Sulsel |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari IniRabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh |
![]() |
---|
Tren Take Over KPR Meningkat, Pengamat Ekonomi: Sinyal Mobilitas Konsumen ke Kredit Ekonomis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.