Headline Tribun Timur
Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
Ia menyatakan kebakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Bahkan, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.
“Doktrin onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa sudah lama diakui dalam hukum kita,” ujarnya.
Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.
“Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum,” jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, menegaskan polisi wajib hadir, terukur dan bertanggungjawab dalam setiap
pengendalian unjuk rasa.
“Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat,” tegas Rahman.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini menjelaskan, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan
vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).
Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.
“Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak,” katanya.
Oleh karena itu, gugatan senilai Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.
“Ia ujian bagi akuntabilitas negara hukum: Apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.