Headline Tribun Timur
Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
Ia menyatakan kebakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Dana gugatan Rp800 miliar tersebut, jika dikabulkan, rencananya digunakan untuk membangun lagi DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.
Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dikonfirmasi belum memberi keterangan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum ditempuh warga.
“Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujar Didik, Senin (8/9) malam.
Namun, ia menegaskan kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa.
“Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” katanya.
Hingga kini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka pembakaran dua gedung DPRD.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar,” katanya.
Terkait gugatan hukum diajukan, Polda menyatakan mengikuti proses sesuai aturan hukum berlaku.
“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum,” tegas Didik.
Gugatan Sah
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.
“Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945),” katanya, Selasa (9/9).
Dalam konsep Rechtsstaat, lanjut Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.