Rokok, Pakaian Cakar, Minuman Keras Senilai Rp 12 Miliar Dibakar di Kantor Bea Cukai Makassar
Jutaan batang rokok, minuman beralkohol, dan ratusan bal pakaian bekas (cakar atau thrifting) impor ilegal dimusnahkan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Ade menyebut, dari beberapa penindakan di bidang cukai yang dilakukan itu, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan.
Namun demikian, diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sebagai pendapatan negara.
Ultimum remedium adalah prinsip dalam hukum, khususnya hukum pidana, yang menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir atau jalan terakhir setelah semua upaya hukum lain, seperti sanksi administratif atau perdata, telah ditempuh dan terbukti tidak berhasil.
Istilah ini berarti "obat terakhir", mengacu pada sanksi pidana yang sifatnya berat dan tajam, sehingga penerapannya harus dihindari jika masalah dapat diselesaikan melalui cara-cara lain yang lebih ringan.
"Tindakan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai sebesar Rp 589.035.000,00," kata Ade.
Adapun perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12.005.620.191,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.965.998.031,00.
"Pemusnahan ini kita dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT KIMA, Makassar dengan cara dibakar," kata Ade menjelaskan.
Lebih jauh Ade menerangkan, kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan dan TNI serta pemerintah setempat.(*)
| Grup Astra Makassar Latih Tim Hadapi Situasi Darurat, Fokus Antisipasi Banjir |
|
|---|
| PSM Makassar Tanpa Kapten Yuran Fernandes di Hari Jadi ke-110 |
|
|---|
| Dedikasi Ketua RT Gen Z, Desri Damayanti Pejuang Kesejahteraan 293 Warga Batua |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian 'Cakar', Pedagang: Kami Dirugikan, Harus Ada Solusi! |
|
|---|
| Camat Mamajang: Jangan Terpancing Iming-Iming Uang Saat Pilih RT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250909-pemusnahan-barang-ilegal-di-bea-cukai-makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.