Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Rp800 M

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
GUGAT POLDA - Penggugat Polda Sulsel, Muhammad Sulhardianto Agus melalui Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm ditemui di warkop Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat warga terkait demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Kota Makassar.

Dua gedung wakil rakyat itu, masing-masing DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani dan DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Gedung parlemen tingkat I dan II itu, ludes dilahap api dalam peristiwa demo berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025, lalu.

Bahkan ada tiga korban meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

Ketiganya adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, dimasukkan warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulawesi Selatan," kata Muallim ditemui wartawan di warkop Jl AP Pettarani, Makassar.

Baca juga: Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Bertambah, Sudah 32 Orang

GEDUNG DPRD SULSEL - Petugas Damkar Makassar tampak memadamkan sisa api di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu, Asni menceritakan ruangannya tidak tidak terbakar
GEDUNG DPRD SULSEL - Petugas Damkar Makassar tampak memadamkan sisa api di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu, Asni menceritakan ruangannya tidak tidak terbakar (Tribun Timur)

Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muallim, jika fungsi kepolisian utamanya di bidang intelijen berjalan baik, maka kerusuhan dapat saja dicegah.

Dan kejadian terbakarnya dua gedung parlemen tingkat I dan II Polda Sulsel, kata dia, dapat terhindarkan jika saja polisi hadir mengawal jalannya unjuk rasa.

"Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana?," ucapnya.

Atas terbakarnya dua gedung wakil rakyat Kota Makassar dan Provinsi Sulsel itu, Polda Sulsel pun digugat Rp800 milliar.

Nominal gugatan itu kata dia, sesuai hasil penghitungan kerugian materil oleh BPBD Kota Makassar.

"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 223 miliar," terangnya.

Selain itu, Muallim juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku, anggotanya memantau dari jauh karena massa aksi mengincar polisi.

Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.

"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.

"Ini kan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi," bebernya.

Jika memenangkan gugatan sesuai nominal yang diajukan, Muallim mengklaim dana Rp800 milliar itu akan digunakan sebagai sumbangan membangun DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan. 

Adapun petitum penggugat, sebagai berikut;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.

7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Respon Polda Sulsel

 Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merespons gugatan hukum yang dilayangkan warga Kota Makassar, Muhammad Sulhardianto Agus (29), terkait pembakaran dua gedung DPRD pada aksi unjuk rasa yang berlangsung rusuh pada 29–30 Agustus 2025.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (8/9/2025).

Penggugat menilai Polda Sulsel gagal menjalankan tugas pengamanan hingga menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh warga.

"Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Gedung DPRD Sulsel Diasuransikan, Dibayar Rp189 Juta per Tahun

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," katanya.

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait perusakan dan pembakaran dua gedung DPRD tersebut.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya.

Terkait gugatan hukum yang diajukan, Polda Sulsel menyatakan akan mengikuti proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan merespon dengan langkah-langkah hukum," ucap Didik.(*)

 


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved