Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Mantan Dirut Tersangka Korupsi JKN

Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan memiliki peran penting dalam sejarah suku Makassar.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KORUPSI GOWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengumuman tersangka ini di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang. 

Selain itu, pada momentum Idulfitri 1440 Hijriah, Salahuddin memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal.

Meskipun poliklinik libur, IGD, layanan perawatan, dan penunjang medis tetap beroperasi seperti biasa.

Kepemimpinan dr Salahuddin di RSUD Syekh Yusuf Gowa pada 2019 dikenang dengan upaya menjaga pelayanan tetap stabil di tengah tekanan finansial dan tantangan akreditasi rumah sakit.

Kronologi kasus korupsi

Dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah Kejari Gowa menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana JKN yang seharusnya menjadi jasa pelayanan bagi para perawat dan tenaga kesehatan sejak tahun 2018-2023.

Pada bulan September 2023, tim penyidik Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menyita sejumlah dokumen, komputer, laptop, dan buku rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selama hampir dua tahun, kasus ini dianggap "mangkrak" atau berjalan lambat.

Pihak Kejari Gowa beralasan bahwa penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Anti Korupsi (Laksus), yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut.

Setelah hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat diterima, Kejari Gowa mengumumkan penetapan tiga tersangka.

Menurut laporan tersebut, total kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.

Kejari Gowa menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan terkait dengan jasa pelayanan bagi perawat dan tenaga kesehatan lainnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved