Sosok Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Mantan Dirut Tersangka Korupsi JKN
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan memiliki peran penting dalam sejarah suku Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus korupsi JKN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengungkap tiga sosok tersangka kasus korupsi tersebut.
Kabupaten Gowa adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan memiliki peran penting dalam sejarah suku Makassar.
Lokasinya di selatan Kota Makassar. Ibu Kota Kabupaten di Sungguminasa.

"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang.
Tiga tersangka yakni Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Ummu Salamah, pengelola JKN dr SU dan eks dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019, Salahuddin.
"Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," jelasnya.
Kasus korupsi ini telah bergulir sejak sejak 2023.
Dia mengaku alasan baru diumumkannya tersangka ini karena menunggu hasil kerugian negara.
"Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan," ucapnya.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa ini telah bergulir sejak 2023.
Sudah puluhan saksi telah diperiksa
Kasus ini bergulir sejak Yeni Andriani Kajari Gowa.
Ia kala itu memimpin penggeledahan di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023) siang.
Semua ruangan manajemen RSUD Syekh Yusuf digeledah.
"Rata-rata penggeledahan semuanya dilakukan di dalam ruangan manejemen RSUD Syekh Yusuf," sebut Yeni
Ratusan barang bukti berupa dokumen, laptop hingga komputer disita oleh penyidik Kejari Gowa sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita," ujarnya seusai memimpin penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf
Dia menyebut, ratusan berkas yang disita akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.
Meski demikian, Yeni belum bisa membeberkan secara rinci berapa kerugian negara yang didapati.
"Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," jelasnya.
Profil Ummu Salamah
dr Hj Ummu Salamah, M.Kes adalah seorang dokter dan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Ia memiliki gelar Master Kesehatan (M.Kes), menunjukkan latar belakang akademisnya di bidang kesehatan masyarakat atau manajemen rumah sakit.
Jabatan terakhir Ummu Salamah menjabat sebagai direktur rumah sakit umum daerah terkemuka di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Posisi ini menempatkannya sebagai penanggung jawab utama atas operasional, pelayanan, dan manajemen keuangan di RSUD Syekh Yusuf.
Respons Terhadap Isu Medis
Dalam kasus tragis meninggalnya seorang bayi pasca operasi vena seksi pada Agustus 2024 lalu, dr Ummu Salamah menjelaskan, tindakan tersebut karena kesulitan menemukan vena bayi untuk infus.
Ia menyatakan bahwa prosedur ini dilakukan sesuai dengan standar medis dan pihak rumah sakit berkomitmen melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dalam kasus lain, terkait dua warga yang mengalami keluhan kulit dan digiring ke rumah sakit pada 4 April 2025, ia menyampaikan sejak tiba di IGD, pasien langsung ditangani dokter umum. Kemudian dirujuk ke dokter spesialis kulit dan gizi klinik.
Ia menyampaikan, terapi dilakukan dengan salep yang diaplikasikan setiap hari selama seminggu, serta edukasi kebersihan dan cek kondisi gizi telah diberikan.
Karena mereka adalah peserta BPJS, semua layanan ditanggung sepenuhnya.
Profil Salahuddin
Nama dr H. Salahuddin, M.Kes tercatat sebagai Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Gowa pada tahun 2019.
Selama masa kepemimpinannya, ia menghadapi sejumlah persoalan penting yang cukup menjadi sorotan publik.
Pada Januari 2019, Salahuddin mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp9 miliar.
Tunggakan itu berasal dari klaim pelayanan bulan Oktober dan November 2018.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Tantangan lain datang pada pertengahan 2019, ketika akreditasi RSUD Syekh Yusuf turun dari tipe B menjadi tipe C.
Salahuddin menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut dan segera mengajukan nota keberatan ke Kementerian Kesehatan.
Setelah dilakukan evaluasi dan pelengkapan data, status akreditasi rumah sakit akhirnya kembali naik ke tipe B pada akhir September 2019.
Selain itu, pada momentum Idulfitri 1440 Hijriah, Salahuddin memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal.
Meskipun poliklinik libur, IGD, layanan perawatan, dan penunjang medis tetap beroperasi seperti biasa.
Kepemimpinan dr Salahuddin di RSUD Syekh Yusuf Gowa pada 2019 dikenang dengan upaya menjaga pelayanan tetap stabil di tengah tekanan finansial dan tantangan akreditasi rumah sakit.
Kronologi kasus korupsi
Dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah Kejari Gowa menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana JKN yang seharusnya menjadi jasa pelayanan bagi para perawat dan tenaga kesehatan sejak tahun 2018-2023.
Pada bulan September 2023, tim penyidik Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf.
Penggeledahan ini bertujuan untuk menyita sejumlah dokumen, komputer, laptop, dan buku rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selama hampir dua tahun, kasus ini dianggap "mangkrak" atau berjalan lambat.
Pihak Kejari Gowa beralasan bahwa penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.
Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Anti Korupsi (Laksus), yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat diterima, Kejari Gowa mengumumkan penetapan tiga tersangka.
Menurut laporan tersebut, total kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.
Kejari Gowa menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan terkait dengan jasa pelayanan bagi perawat dan tenaga kesehatan lainnya. (*)
BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Daftar 3 Besar Calon Kepala Dinas dan Badan Kota Makassar, Plt Juga Lolos |
![]() |
---|
Pemain PSM Makassar Bergantian Cedera, Daisuke Sakai Tak Ikut Latihan Jelang Lawan Persita Tangerang |
![]() |
---|
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Menangis Cerita Soal Kerusuhan Makassar |
![]() |
---|
Benarkah PKL Dilarang Jualan di Pantai Losari? Ini Penjelasan Dispar Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.