Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Mahasiswa Asal Sulteng dan NTT Ikut Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar

Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
MASSA DPRD SULSEL- Pantauan dari drone saat pembakaran gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Jumat (29/8/2025) malam lalu. Polrestabes Makassar mengklaim ada 2 ribu orang di depan gedung DPRD Sulsel saat pembakaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar

Dari jumlah itu, tercatat ada mahasiswa asal Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ikut terseret dalam aksi anarkis tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik menjelaskan, 14 tersangka berasal dari kasus DPRD Provinsi Sulsel.

Delapan di antaranya berstatus mahasiswa, termasuk MHS (21), mahasiswa asal Palu Barat, Sulawesi Tengah, serta SNK (22), mahasiswa asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

“Keduanya ikut serta dalam aksi pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD Sulsel,” ungkap Didik.

Selain dua mahasiswa tersebut, tersangka lain berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, buruh, hingga petugas kebersihan.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170, 187, 406 KUHP serta pasal pemberatan Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.

Sementara itu, 15 tersangka lainnya berasal dari kasus DPRD Kota Makassar.

Mayoritas adalah buruh, pelajar di bawah umur, serta dua mahasiswa lokal.

Baca juga: Polisi Tak Terlihat saat Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar, Kapolrestabes: Target Massa Kami

Didik menegaskan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan keterlibatan berbagai kalangan, bahkan mahasiswa dari luar daerah seperti Sulteng dan NTT, dalam kerusuhan yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Selain kerusakan material, peristiwa di DPRD Kota Makassar juga merenggut tiga korban jiwa, yakni Muh Akbar Basri (Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar), Sarinawati (Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar), dan Saiful Akbar (Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah) 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yaitu:

Pasal 170 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana berat, apabila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang, nyawa, atau kesehatan orang lain.

Ancaman hukuman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan itu dilakukan terhadap barang yang berupa hewan atau barang yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk mengatasi bahaya terhadap keselamatan umum, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

Pasal 55: mengatur siapa saja yang dianggap sebagai pelaku (langsung, penyuruh, atau yang turut serta).

Pasal 56: mengatur orang yang membantu tindak pidana.

Pasal 64: mengatur perbuatan berlanjut agar tidak dihukum berulang kali, tapi dijerat dengan pidana terberat.

 

(TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved