Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Makassar Tahan 29 Tersangka Penjarah 2 Gedung DPRD, 6 Diantaranya Usia 12-15 Tahun

Para pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (4/9/2025) sore. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan 29 tersangka kasus pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar.

Para pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, dalam 3 hari.

Enam tersangka tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur.

Usianya antara 12 hingga 15 tahun.

Dari jumlah itu, 23 orang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (4/9/2025) sore.

Lima di antaranya diamankan Polrestabes Makassar, sedangkan satu lainnya oleh Tim Dirreskrimum Polda Sulsel.

Konferensi pers dipimpin tiga pejabat utama Polda Sulsel.

Mereka adalah Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, bambu, kursi, kulkas, serta perabotan lain dari gedung DPRD.

Sebelumnya, jumlah tersangka sempat diumumkan sebanyak 11 orang.

Kini, total sudah 29 orang dengan peran berbeda, sebagian terlibat pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kota Makassar di Jl AP Pettarani, sebagian lainnya membakar Gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo.

Aksi anarkis pada Jumat-Sabtu (29–30/8/2025) itu menimbulkan korban jiwa.

Tiga orang meninggal dunia, yakni Staf Humas DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (46).

Para tersangka dijerat empat pasal berbeda, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), Pasal 362 tentang pencurian biasa (5 tahun), serta Pasal 187 tentang pembakaran (ancaman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun penjara).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved