Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Diperiksa 3 Jam di Polda Sulsel terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Karta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PROFIL - Kombes Didik Supranoto Kabid Humas Polda Sulsel. 

Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik. 

Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dan dikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari. 

"Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat," ujarnya.

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban. Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital. 

Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sahdan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.

Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah korban dalam mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan. 

Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi danprestasi nyata di UNM.

Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas. 

"Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif.

Ironisnya, lanjut Q, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda," sebutnya.

Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved