Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Diperiksa 3 Jam di Polda Sulsel terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Karta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PROFIL - Kombes Didik Supranoto Kabid Humas Polda Sulsel. 

Selain melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dosen Universitas Negeri Makassar, Q (51) rupanya juga telah melaporkan rektor Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulsel.

Q melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan asusila.

Dalam surat bukti tanda terima laporan yang diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).

"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Q dalam keterangan kepada wartawan.

"Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," lanjutnya.

Laporan itu disebut tidak dibuat secara terburu-buru.

Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga 2024, Q menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM yang berisi ajakan bermuatan seksual.

Begitu juga dengan dugaan permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar yang jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi perguruan tinggi. 

Sepanjang periode tersebut, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Bahkan, beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024. 

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Olehkarena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved