Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Diperiksa 3 Jam di Polda Sulsel terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Karta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PROFIL - Kombes Didik Supranoto Kabid Humas Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi, telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel usai dilaporkan dosen QDB (51) dugaan pelecehan seksual.

Pemeriksaan orang nomor satu di UNM itu, berlangsung di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin kemarin.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Karta.

"Iya, suda dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atau terlapor," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Setelah pemeriksaan Karta, penyelidik kata Didik, bakal menggali keterangan saksi lain, termasuk ahli.

Selanjutnya akan periksa saksi-saksi lainya, ahli bahasa, pidana dan ahli ITE dari Komdigi," jelasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, juga membenarkan pemeriksaan kliennya.

Prof Karta kata Jamil, dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi selama lebih kurang tiga jam.

"Di ruangan Krimsus di lantai 2, memakan waktu sekitar 3 jam, mulai pagi diambil keterangannya," ujar Jamil.

Selain diperiksa sebagai terlapor, Prof Karta kata Jamil juga memberikan keterangan sebagai pelapor.

Ia melaporkan dosen QDB atas dugaan pencemaran nama baik dan ITE.

Pada kesempatan itu, Prof Karta juga menyerahkan bukti permulaan ke penyelidik.

Bukti itu, berupa tangkapan layar bukti percakapan yang diduga disebarluaskan QDB.

"Bukti permulaan, kan sebenarnya yang kita laporkan adalah pencemaran nama baik dan penghinaan kemudian ITE," sebutnya.

Pihaknya pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik Polda Sulsel.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan segala prosedur dan aturan hukum sesuai apa yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Prof Karta Jayadi Juga Melapor ke Polda Sulsel 

Laporan itu, dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin malam.

"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.

Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.

"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.

"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.

Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan terlapor (Q) jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.

"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.

Jamil mengatakan, aduan di Polda Sulsel, merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.

Somasi itu, meminta agar Q mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.

Namun, somasi itu tidak diindahkan.

"Kita sudah kasih jangka waktu  3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (Q) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.

Dosen Q Melapor ke Polda Sulsel Lampirkan Bukti Chat

Selain melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dosen Universitas Negeri Makassar, Q (51) rupanya juga telah melaporkan rektor Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulsel.

Q melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan asusila.

Dalam surat bukti tanda terima laporan yang diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).

"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Q dalam keterangan kepada wartawan.

"Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," lanjutnya.

Laporan itu disebut tidak dibuat secara terburu-buru.

Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga 2024, Q menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM yang berisi ajakan bermuatan seksual.

Begitu juga dengan dugaan permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar yang jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi perguruan tinggi. 

Sepanjang periode tersebut, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Bahkan, beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024. 

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Olehkarena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.

Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik. 

Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dan dikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari. 

"Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat," ujarnya.

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban. Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital. 

Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sahdan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.

Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah korban dalam mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan. 

Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi danprestasi nyata di UNM.

Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas. 

"Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif.

Ironisnya, lanjut Q, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda," sebutnya.

Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved