Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Dalang Kerusuhan 298

Prof Hamid Paddu: Kasus Korupsi Haji Affirmasi Kesabaran Umat Islam Indonesia

Kasus dugaan korupsi haji tahun 2024 ini murni dilakukan oleh kementerian agama, pengelola ibadah haji, bukan dana haji.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DIWAN
FORUM DOSEN - Guru Bidang Ilmu Ekonomi Keuangan Negara Unhs Prof Dr H Hamid Paddu MA (63), di newsroom Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Rabu (3/9/2025) sore. Menurut Hamid Paddu, pengusutan kasus haji sekarang ini bukan dana tabungan jamaah haji yang dikelola BPKH. 

“Tapi ketika haji reguler dari travel berangkat ke Tanah Suci, mereka tidak dapat fasilitas plus.”

Hingga Selasa (2/9/2025) kemarin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengonfirmasi adanya temuan-temuan penyidik dari hasil penggeledahan dalam kasus ini kepada Fadlul Imansyah.

"Termasuk pemeriksaan hari ini dengan BPKH sebagai badan yang bertugas melakukan pengelolaan atas keuangan untuk paksanan ibadah haji. Di situ akan dilihat aliran-aliran uangnya juga," kata Budi, Selasa (2/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu. 

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved