Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Dalang Kerusuhan 298

Prof Hamid Paddu: Kasus Korupsi Haji Affirmasi Kesabaran Umat Islam Indonesia

Kasus dugaan korupsi haji tahun 2024 ini murni dilakukan oleh kementerian agama, pengelola ibadah haji, bukan dana haji.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DIWAN
FORUM DOSEN - Guru Bidang Ilmu Ekonomi Keuangan Negara Unhs Prof Dr H Hamid Paddu MA (63), di newsroom Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Rabu (3/9/2025) sore. Menurut Hamid Paddu, pengusutan kasus haji sekarang ini bukan dana tabungan jamaah haji yang dikelola BPKH. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — “Kasus korupsi dana haji yang diusut KPK saat ini adalah affirmasi dari kesabaran umat Islam Indonesia. Mereka sabar dalam menunggu nomor antrean dan protes dalam diam dan doa,” kata Guru Bidang Ilmu Ekonomi Keuangan Negara Unhs Prof Dr H Hamid Paddu MA (63), di newsroom Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Rabu (3/9/2025) sore.

Pernyataan komisioner Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia periode 2017-2023 ini merespon pertanyaan serempak sekitar 9 guru besar peserta diskusi reguler Forum Dosen bertema Dialog Pemulihan Bangsa.

Menurut Hamid Paddu, pengusutan kasus haji sekarang ini bukan dana tabungan jamaah haji yang dikelola BPKH.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi haji tahun 2024 ini murni dilakukan oleh kementerian agama, pengelola ibadah haji, bukan dana haji.

Dia menambahkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Baca juga: Reformasi Pendidikan, Prof Firdaus Serukan Dosen Inisiasi Ruang Dialektika Diluar Jam Kelas

Regulasi ini mengatur ketat prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.

“Kami di BPKH dulu itu mengelola tabungan haji sesuai prinsip syariah dan undang-undang. Tak ada lembaga di negera ini, yang seperti BPKH menghasilkan uang Rp10 Triliun bersih per tahun dari investasi yang terukur dan murah,” ujar Hamid Paddu.

Ekonom Unhas ini mengakui, bahwa akar masalah korupsi haji ini lebih kepada pengelolaan kuota haji tahun 2024 lalu.

Dijelaskan, saat itu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji 20 ribu jamaah.

Tambahan itu diberikan oleh kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi tahun 2023.

Sejatinya, tambah Hamid, kuota itu langsung dibagi  untuk jamaah haji reguler yang susah antre menunggu rerata diatas 10 tahun.

Sesuai aturan kouta itu, dibagi 90 persen untuk kuta haji reguler, 8 persen untuk ONH plus atau haji khusus.

Namun, kebijakan menteri agama saat itu, Gus Yaqut, langsung dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Itupun, skema 50 persen ditawarkan langsung ke jamaah haji reguler namun dengan bayaran haji khusus atau ONH plus dengan bayaran variatif antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved