DPRD Makassar Dibakar
2 Mahasiswa, Identitas Lengkap 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
Polda Sulsel menetapkan 11 tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua mahasiswa ditetapkan tersangka kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Makassar.
Kantor DPRD Makassar di Jl AP Pettarani dibakar pada Jumat (29/8/2025) malam.
Pembakaran kantor DPRD Makassar, hampir bersamaan kantor DPR Sulsel.
Pada Selasa (2/9/2025) atau empat hari setelah kantor DPRD Makassar dibakar, Polda Sulsel mengumumkan sudah ada pelaku ditangkap kasus pembakaran.
Sehari kemudian (Rabu), Polda Sulsel mengumumkan 11 orang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Peran Mahasiswa Ditangkap Kasus Pembakaran Kantor DPRD Makassar, Polisi Telusuri Lewat Live Tiktok
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Dari 11 orang tersangka, dua orang berstatus mahasiswa.
Keduanya GSL (18) dan SM (22). Mereka berasal dari Makassar.
Salah satu peran mahasiswa ditangkap yaitu melakukan provokasi melalui media sosial.
Ia kini disangkakan pasal ITE.
Sembilan tersangka lainnya yaitu M alias N (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18), MS (23) Juru parkir, Rian (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17) Pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM.
Dari 11 orang ditangkap, 10 berasal dari Makassar. MS satu-satunya berasal dari Kabupaten Gowa.
Didik menyebut para pelaku memiliki peran berbeda.
Yaitu delapan orang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar.
Tiga lainnya terlibat pembakaran di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Dua gedung wakil rakyat tingkat kota dan provinsi itu dibakar dalam demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).
Selain kerusakan material, pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar merenggut tiga nyawa.
Mereka yang meninggal dalam insiden ini Muhammad Akbar Basri alias Abay (26) Pegawai Humas DPRD Makassar.
Sarinawati (26) Staf Anggota DPRD Makassar dari PDIP Andi Tenri Uji.
Saiful Akbar (43) Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.
"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun," kata Lulusan Akpol 1996 ini.
Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun.
Kerugian Rp253,4 M
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mencatat kerugian sekitar Rp253,4 miliar terbakarnya kantor DPRD Makassar.
Kantor DPRD Makassar dibakar pada Jumat (29/8/2025) malam.
Kerugian Rp253,4 miliar berdasarkan hasil assessment (kaji cepat) di lapangan.
Total 67 unit kendaraan roda empat terbakar.
BPBD mengestimasi harga kendaraan Rp200 juta per unit.
Sehingga total kerugian roda empat mencapai Rp13.400.000.000 (miliar).
Kemudian roda dua 15 unit dengan estimasi per kendaraan Rp16 juta.
Totalnya ditaksir mencapai Rp 240.000.000 (juta).
Kobaran api menghanguskan gedung empat lantai tersebut.
Luasannya 20x20 meter, total luas lantai masing-masing 400 m⊃2;.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar Muhammad Fadli menyampaikan, dalam asesmen ini, personel sulit mengidentifikasi jenis kendaraan.
Alat dan perlengkapan kantor juga tidak dapat di asumsikan karena kondisi masih sangat rawan.
"Fisik alat perlengkapan kantor tidak dapat di kenali dan akses ke ruangan sangat terbatas dikarenakan bangunan rentan keruntuhan," kata Fadli, Minggu (30/8/2025).
Peralatan kantor, arsip, dokumen penting, serta biaya tidak langsung, termasuk pemulihan layanan pemerintahan, relokasi, dan kehilangan arsip belum di masukkan.
Jika dihitung, total kerugian ekonomi nyata bisa jauh lebih besar dari Rp253,4 miliar.
Informasi yang dihimpun, mobil milik Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham ikut terbakar di Gedung DPRD Makassar.
Mobil Lexus milik Aliyah sisa puing-puing, hangus dilalap si jago merah.
Puluhan kendaraan lainnya milik anggota DPRD juga tak tersisa.
Mobil dinas Sekretaris DPRD Rahmat Mappatobba, Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Arlin Ariesta hingga beberapa camat tinggal kerangka.
Beruntung mobil milik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berhasil selamat dari kobaran api.
Tenaga Ahli Pemkot Makassar Suryadi Maswatu mengatakan, mobil milik Wali Kota sempat diamankan oleh driver.
Saat massa mulai berkerumun di depan Geudng DPRD Makassar, driver spontan membawa mobil tersebut menembus puluhan massa.
Driver memarkir mobil Wali kota di belakang Kantor DPRD Makassar, tepat di depan pintu mushala DPRD.
"Pak Wali tidak pakai mobil dinas, tidak juga pakai patwal, pakai mobil pribadi," ungkap Suryadi kepada Tribun Timur.
Mobil dinas Sekretaris Daerah Andi Zulkifli Nanda juga aman.
Zulkifli datang saat massa sudah beraksi di depan gedung wakil rakyat tersebut, suasananya masih kondusif saat itu, belum ada reaksi berlebih.
Hanya saja mobil yang Zulkifli kendarai sudah tak bisa mengakses pintu masuk DPRD.
Karenanya, ia masuk lewat pintu belakang.
Mobil dinasnya parkir tepat di belakang kendraaan wali kota.
Suryadi menyaksikan langsung bagaimana situasi mencekam tersebut.
Massa mulanya membakar beberapa motor di depan Kantor DPRD.
Setelah itu, massa masuk membakar mobil-mobil mewah yang terparkir di sisi kanan DPRD.
Lalu pindah ke depan halaman, terakhir di sisi atau sayap kiri gedung.
Dari sinilah api mulai menjalar naik ke gedung.
Kobaran api melalap seluruh ruangan tempat berkantor para wakil rakyat.
Tak ada aset atau barang yang selamat. Semua hangus terbakar. (*)
Mahasiswa hingga Juru Parkir, Jejak Digital Bongkar Provokator Pembakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Profil 10 Perusuh dan Pembakar Gedung DPRD Makassar: Pelajar, Buruh, Tukang Sapu, hingga Jukir |
![]() |
---|
Hanya 1 Mahasiswa, Ini Pekerjaan 10 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
Gedung DPRD Dibakar Diduga tak Punya Standar Keselamatan, Pernah Diprotes Legislator Gerindra |
![]() |
---|
Perempuan Makassar Gagas Donasi untuk Budi Satpol PP Korban Kebakaran DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.