Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

2 Mahasiswa, Identitas Lengkap 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel

Polda Sulsel menetapkan 11 tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

|
Editor: Sudirman
Ist
DPRD MAKASSAR - Kombes Pol Didik Supranoto dan kantor DPRD Makassar. Sebanyak 11 pelaku ditetapkan tersangka kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar. 

Dua gedung wakil rakyat tingkat kota dan provinsi itu dibakar dalam demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

Selain kerusakan material, pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar merenggut tiga nyawa.

Mereka yang meninggal dalam insiden ini Muhammad Akbar Basri alias Abay (26) Pegawai Humas DPRD Makassar.

Sarinawati (26) Staf Anggota DPRD Makassar dari PDIP Andi Tenri Uji.

Saiful Akbar (43) Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.

"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun," kata Lulusan Akpol 1996 ini.

Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun.

Kerugian Rp253,4 M

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mencatat kerugian sekitar Rp253,4 miliar terbakarnya kantor DPRD Makassar.

Kantor DPRD Makassar dibakar pada Jumat (29/8/2025) malam.

Kerugian Rp253,4 miliar berdasarkan hasil assessment (kaji cepat) di lapangan. 

Total 67 unit kendaraan roda empat  terbakar.

BPBD mengestimasi harga kendaraan Rp200 juta per unit. 

Sehingga total kerugian roda empat mencapai Rp13.400.000.000 (miliar). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved