Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Prabowo Pakai Narasi Makar Usai Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar

Prabowo Subianto mengungkapkan pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel adalah tindakan makar

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menjenguk sejumlah korban aksi demonstrasi yang berujung ricuh, di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Saat ditemui tersebut, Prabowo Subianto menyatakan tak akan ragu membela rakyat dan menghadapi para mafia serta koruptor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel adalah tindakan makar.

Hal itu disampaikan secara terbuka Prabowo seusai insiden pembakaran dua gedung wakil rakyat di Kota Daeng.

Pertama gedung DPRD Makassar dibakar massa sekitar pukul 21.00 Wita Jumat (29/8/2025).

4 jam kemudian massa membakar gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Dua gedung wakil rakyat itu berjarak 4,3 kilometer.

"Dan ingat, di Sulawesi Selatan ada 4 ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik (menjadi) korban, gedung DPRD dibakar, ini tindakan-tindakan makar ini, ini bukan penyampaian aspirasi," kata Prabowo kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Prabowo datang Rumah Sakit Polri, Jakarta untuk menjenguk aparat yang terluka seusai pengamanan aksi unjuk rasa.

Prabowo dua kali menyebut narasi makar dalam pidatonya.

Sebelumnya Prabowo juga menggunakan istalah makar dalam pernyataan pers di Istana Negara Minggu (31/8/2025).

"Bahkan ada yang mengarah terhadap makar," kata Pidato di Istana Negara.

Sehari berselang, Prabowo kembali menyebut istilah makar saat ditanya wartawan di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

Prabowo mengatakan, pembakaran gedung DPRD di sejumlah daerah dilakukan oleh orang-orang yang berniat untuk menciptakan kerusuhan, bukan untuk menyampaikan pendapat.

"Kita lihat di banyak tempat, gedung DPRD, ini adalah instansi negara yang menjalankan kedaulatan negara, alat demokrasi, dibakar. Jadi niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya adalah mengganggu kehidupan rakyat," kata Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi setiap aksi unjuk rasa sebagai bentuk penjaminan hak untuk menyampaikan pendapat selama unjuk rasa digelar secara damai dan sesuai aturan.

Namun, ia mengaku mendapatkan laporan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang berniat berbuat rusuh dengan membawa petasan.

"Di banyak tempat saya dapat laporan, datang truk-truk, di situ ada petasan-petasan yang berat dan besar, dan ini anggota (polisi) banyak kena petasan," kata Prabowo.

"Ini sudah menurut saya memang-memang sudah perusuh, niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," imbuh dia.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bakal menyelidiki insiden-insiden tersebut dan bakal menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kita sudah ada indikasi-indikasi dan kita akan tidak ragu-ragu, saya tidak ragu-ragu membela rakyat, saya akan hadapi mafia-mafia yang sekuat apapun, saya hadapi atas nama rakyat," kata Prabowo.

Apa Itu Makar?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.

Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Selain itu, KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa makar diatur dalam 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104, 106 dan 107.

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019) lalu.

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 Ayat 1 KUHP

Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 107 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,

Sementara itu, perbuatan makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP Ayat 1 dan 2.

Pasal 108 Ayat 1 KUHP

Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 108 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 Ayat 2 KUHP

Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jenderal Asal Makassar Perintahkan Tindas Tegas Penjarah Rumah Pejabat

Jenderal Asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan kepada kepolisian menindak tegas pelaku penjarahan.

Hal itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie Sjamsoeddin menjabat Menteri Pertahanan.

Alumnus Akmil 1974 itu menegaskan aparat keamanan harus bersikap tegas terhadap aksi penjarahan rumah pejabat maupun fasilitas negara.

"Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas," ujar Sjafrie dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Sjafrie menekankan, seluruh tindak kriminal—baik perusakan fasilitas umum, kerusuhan, maupun penjarahan aset pribadi dan institusi negara—harus diproses sesuai hukum.

"Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Bapak Presiden pada kesempatan-kesempatan pertama bila terjadi dinamika yang timbul di lapangan," jelasnya.

Ia menegaskan, TNI dan Polri tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, maupun kedaulatan negara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved