Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa
Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Syarif Saddam Rivanie SH, MH atau akrab disapa Dr Ivan Parawansa, juga menyoroti pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.
Pengakuan itu, ia kemukakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Dr Ivan, meminta agar Annar membuktikan pengakuannya itu agar tidak menjadi fitnah.
Bahkan, pengamat hukum ini, menyarankan Annar membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Dan jika memang ada bukti silahkan dilaporkan saja di kepolisian. Karena ada asas, bukti itu lebih terang daripada cahaya," jelasnya.
Terkait pembuktian, kata Ivan, hal tersebut telah diatur dalam kitab hukum acara pidana.
Tepatnya, dalam Pasal 184 KUHAP, memang diatur alat bukti itu ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
"Tentu dengan adanya keterangan terdakwa yang diutarakan dalam pledoi juga harus dibuktikan jangan sampai terjadi fitnah," jelasnya.
Ivan tak menampik, adanya fenomena 'uang bisa mempengaruhi hukuman' yang menjadi rahasia umum, atau kerap jadi buah bibir di warung kopi.
Namun, ia optimis perilaku-perilaku nakal aparat penegak hukum itu, hanya melibatkan oknum tertentu.
"Saya melihat fenomena ini memang biasa dalam penegakan hukum tidak hanya di internal kejaksaan tapi juga di tempat-tempat lain," ungkap Ivan
"Tapi kan hanya oknum saja yang bermain tidak semua dari kejaksaan berani bermain seperti itu. Nah disinilah juga kejaksaan harus bisa membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar," lanjutnya.
Olehnya itu, Ivan meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan mengusut pengakuan Annar tersebut.
Sebab kata dia, jika tidak ada kejelasan pada pengusutan itu, maka akan mencoreng citra positif yang selama ini dibangun kejaksaan.
Dr Marhaen Hardjo Daftar Calon Rektor Unhas, Minta Restu Prof JJ dan Prof Dwia |
![]() |
---|
MIND ID Sosialisasi Kompetisi Karya Jurnalistik di Unhas, Mahasiswa Bisa Berpartisipasi |
![]() |
---|
Prof Jamaluddin Jompa dan Makna Sejati Pengabdian Ilmiah |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Unhas Sabet Penghargaan Internasional Youth Inter-action and Exploration 2025 |
![]() |
---|
Semen Tonasa dan Ikatek Unhas Kolaborasi Tanam 300 Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.