Dana BOS
Zaki Fahmi Nurdin Narasumber Pertanggungjawaban Dana BOS di Enrekang
Kegiatan dihadiri seluruh Kepala Sekolah & Bendahara Dana BOS SMA/SMK se Kab Enrekang, Tana Toraja & Toraja Utara.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — Manajemen SMA Negeri 1 Enrekang menggelar acara Silaturahmi, Rapat Kerja dan Sosialisasi Permendikburistek Nomor 2 Tahun 2022.
Kegiatan dihadiri seluruh Kepala Sekolah & Bendahara Dana BOS SMA/SMK se Kab Enrekang, Tana Toraja & Toraja Utara.
Penyelenggaran kegiatan Kacabdis Wil X (Ibu Tien Suharti) menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel (Dr. Setiawan Aswad), Ketua Komisi E (Bpk. Rahman Pina) dengan Narasumber dari BKAD / Diknas (Ibu Lestari) dan Inspektorat Daerah Prov Sulsel (Bpk. Zaki Fahmi Nurdin, S.IP.,MM).
Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman atas petunjuk teknis pertanggung jawaban Dana BOS Tahun 2022 sesuai ketentuan, terutama pertanggung jawaban belanja penggunaan Dana BOS agar tepat sasaran demi tujuan peningkatan mutu dalam implementasi kurikulum merdeka.
Sebagai Narasumber Zaki Fahmi Nurdin yg juga setiap tahun memeriksa Dana BOS menekankan pada larangan Penggunaan Dana BOS dan kelengkapan bukti-bukti pendukung pertanggung jawaban Dana BOS dengan menerapkan prinsip 3E (efisien, Efektif, Ekonomis) dan Akuntabel.
Dalam merencanakan RKAS juga penting untuk memperhatikan tenaga Non ASN dan memasukkan rencana prioritas sekolah.
Dalam kesempatan tersebut para kepala sekolah dan bendahara Dana BOS bertanya dan langsung mendapatkan jawabannya agar terhindar dari kesalahan dan tidak menjadi temuan didalam pemeriksaan oleh APIP.
“Ya, ini tanggung jawab untuk membantu teman teman di sekolah, guru atau kepala sekolah agar terhindar dari kesalahan administrasi saat penggunaan dana BOS,” ujar Zaki.(*)