Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana BOS

Tak Hanya Beli Kuota Internet Siswa & Guru Nadiem Juga Izinkan Dana BOS untuk Beli Ini Saat Corona

Kepala Sekolah jangan ragu menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet untuk guru dan siswa.

instagram Kemendikbud @kemdikbud.ri
Menteri Nadiem Makarim 

Tak Hanya Beli Kuota Internet Siswa & Guru Nadiem Juga Izinkan Dana BOS untuk Beli Ini Saat Corona

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kepala Sekolah jangan ragu menggunakan dana BOS untuk beli kuota internet.

Khusus untuk guru dan siswa.

Hal ini telah disampaikan langsung Nadiem pada konferensi pers via Webinar seperti dikutip Tribunnews.com.

Langkah ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS untuk itu.

"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.

Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.

"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. 

Daftar Kementerian & Lembaga yang Anggarannya Dipotong Jokowi untuk Covid-19, Nadiem Justru Ditambah

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved