Flyover Tompoladang Maros Dilarang Jadi Tempat Jualan, 10 Pedagang Ditertibkan
Flyover Tompoladang dilarang jadi tempat jualan. 10 pedagang ditertibkan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 10 pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan layang (flyover) Tompoladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Larangan ini diterapkan setelah banyak aduan masyarakat terkait gangguan lalu lintas.
Flyover Tompoladang mulai dioperasikan sejak 19 Maret 2025.
Sejak dibuka, sejumlah pedagang membuka lapak di tepi jalan, menarik warga untuk membeli sambil menikmati pemandangan.
Namun, aktivitas ini dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Camat Mallawa, Kemal Wahyudi, menyampaikan larangan tersebut usai menerima banyak aduan.
Menurutnya, flyover di Desa Padaelo tidak layak untuk aktivitas jual beli karena berada di badan jalan yang sempit dan menurun.
“Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat. Aktivitas berjualan di sana sangat membahayakan,” kata Kemal saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (8/10/2025).
Pihak kecamatan telah memasang spanduk larangan berjualan sebagai bentuk sosialisasi.
Baca juga: 120 Mahasiswa Maros Terima Beasiswa Rp1 Juta dari Baznas
Langkah ini diambil setelah peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan lapak pedagang di tepi jalan utama flyover.
“Kami sudah sosialisasikan secara persuasif. Spanduk sudah dipasang agar pedagang tahu lokasi itu bukan tempat jualan,” ujarnya.
Kemal memberikan waktu tiga hari kepada pedagang untuk mengosongkan area.
Jika masih berjualan setelah batas waktu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Maros untuk penertiban.
“Kami beri waktu tiga hari. Kalau masih ada yang berjualan, kami akan tindak bersama Satpol PP,” tegasnya.
Dari pendataan, terdapat 10 pedagang di area flyover.
BMKG: Potensi Gempa di Takalar Rendah, Tapi Bisa Terdampak Tsunami dari Flores |
![]() |
---|
Pemkab Sidrap dan BPKP Sulsel Sepakat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar Terbaru 59 Jenderal Polisi Tugas di Kementerian, Terbaru Komjen Yudhiawan |
![]() |
---|
Chaidir Syam dan Kapolres Maros Sidak Truk Tambang di Moncongloe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.