15 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu
Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu amankan 15 ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Bajo dan Belopa, Senin (6/10/2025)..
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan 75 slop rokok ilegal dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025).
Sebanyak 75 slop itu berisi 15 ribu batang rokok ilegal yang telah beredar di pasaran.
Operasi berlangsung di dua kecamatan, Bajo dan Belopa, melibatkan personel Satpol PP.
Tim mendatangi sejumlah kios, toko, dan distributor untuk memeriksa peredaran rokok tanpa pita cukai.
Petugas Bea Cukai Malili, Deni, mengatakan operasi ini bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran produk tembakau ilegal di wilayah pengawasan.
Operasi ini bentuk pelaksanaan fungsi Community Protector Bea Cukai.
"Tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, sekaligus melindungi konsumen dari produk ilegal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, tim gabungan juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal, bahaya produk tanpa cukai, serta ancaman sanksi kepada pedagang.
“Kami berharap operasi seperti ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu dan meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak lagi menjual produk tanpa pita cukai,” jelasnya.
Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, mengimbau masyarakat, terutama pemilik toko dan kios, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena merugikan negara.
“Satpol PP Luwu akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban usaha di daerah,” katanya.
Baca juga: Mutasi 314 ASN Luwu Utara Disoal, Akademisi IPDN Soroti Etika Birokrasi
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
- Tidak memiliki pita cukai
Rokok dijual tanpa label cukai resmi dari pemerintah.
- Pita cukai palsu atau bekas
Pita cukai terlihat rusak, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis dan harga rokok.
- Pita cukai tidak sesuai peruntukan
Misalnya, rokok filter menggunakan pita cukai untuk rokok kretek polos.
- Kemasan tanpa informasi resmi
Tidak mencantumkan nama produsen, izin edar, atau peringatan kesehatan.
- Harga jauh lebih murah dari pasaran
Rokok dijual dengan harga tidak wajar, biasanya di bawah standar pasar.
- Tidak tercatat dalam daftar produk resmi
Merek rokok tidak terdaftar atau tidak dikenal secara legal. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Kronologi Penangkapan Warga Ponrang Luwu Ditangkap Kasus Narkoba di Palopo |
![]() |
---|
Masalah Klasik Kelangkaan BBM, Pertamina Klaim Aman, Fakta di Lapangan Tidak |
![]() |
---|
Akhir Dualisme PPP Sepekan, Sosok Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Jadi Juru Damai Ikuti Jejak JK |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Luwu Timur Ajukan Penambahan Kuota BBM ke ESDM Sulsel |
![]() |
---|
To MakkadangngE Ri Labu’ Tikka, Gelar Adat Menteri Agama RI Untuk Kepemimpinan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.