Kasus Narkoba di Luwu
AC Narapidana Lapas Parepare yang Edarkan Sabu di Luwu Ternyata Tengah Jalani Masa Tahanan 7 Tahun
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap BA (37) pria Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mengedarkan narkoba
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap BA (37) pria Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dia melakukan transaksi barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.
"Dari tangan BA diamankan satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto.
Dirinya menambahkan, akses narkoba BA dapatkan dari AC yang merupakan narapidana kasus narkotika.
"BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA," ungkapnya.
Kata Abdianto, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.
Baca juga: Sosok AC Diduga Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Lapas Parepare, Polisi Masih Telusuri
Sementara itu, Polres Luwu masih menelusuri keberadaan AC diduga narapidana Lapas.
Kata Abdianto, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kabupaten Parepare.
"Sementara pengurusan. Masih dikoordinasikan untuk pemindahannya," ujarnya, Selasa (7/10/2023).
Kalapas Parepare Totok Budiyanto mengaku, identitas AC yang sebenarnya ialah Fiqram Mufli.
"Dia merupakan narapidana pindahan Lapas Palopo. FM ditangkap pada tahun 2022 karena kasus narkoba juga," terangnya.
Menurut Totok, atas perbuatannya itu, FM divonis 7 tahun penjara.
"Kami terbuka untuk pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Memang selama ini Lapas juga selalu bekerja sama dengan kepolisian," tuturnya.
Bebasnya FM menggunakan handphone di dalam Lapas Parepare juga disayangkan Totok.
"Padahal kami rutin melakukan pemeriksaan sel. Tapi dasar manusia, dalam kondisi terhimpit otaknya juga selalu punya cara. Tetapi saya tegas untuk proses perkara FM, bahkan saya bilang sikat saja," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.