Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPH Latimojong Telusuri Dugaan Jual Beli Lahan di Hutan Lindung Luwu

KPH Latimojong telusuri dugaan jual beli lahan di hutan lindung Papakaju, Luwu. Kepala desa disebut terlibat, tapi membantah tudingan.

dok pribadi/Hasrul
KPH LATIMOJONG – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong menelusuri dugaan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kepala KPH Latimojong, Hasrul, mengatakan timnya telah menemui masyarakat untuk memastikan lokasi lahan yang dipersoalkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong menelusuri dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dugaan keterlibatan Kepala Desa Papakaju turut menyeret kasus ini.

Kepala KPH Latimojong, Hasrul, mengatakan timnya telah menemui masyarakat untuk memastikan lokasi lahan yang dipersoalkan.

“Analisis spasial kami menunjukkan sebagian lahan berada dalam kawasan hutan lindung, sebagian di luar,” kata Hasrul, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, masyarakat hanya menunjukkan batas lahan tanpa bukti pengelolaan.

“Data yang kami kumpulkan masih indikatif. Tidak ada izin pengelolaan hutan lindung di Papakaju. Temuan ini akan kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum untuk ditelaah lebih lanjut,” ujarnya.

Hasrul menegaskan KPH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

“Kami hanya mengumpulkan data awal. Kami berharap PPNS Gakkum segera menindaklanjuti kasus ini,” katanya.

KPH juga telah mencoba menghubungi Kepala Desa Papakaju untuk dimintai klarifikasi.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga, SR, mengaku membeli lahan Rp50 juta dari seseorang bernama Mursidi.

Lahan itu sebelumnya berpindah tangan lima kali.

Saat mengurus sertifikat, SR baru mengetahui tanahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang peran aparat desa dalam dugaan praktik jual beli ilegal di kawasan negara.

Kepala Desa Papakaju, Tahis Hakim, membantah tudingan tersebut.

Ia menyebut transaksi yang terjadi sebatas pengoperan kebun antarwarga, bukan jual beli hutan lindung.

“Pengelolaan lahan itu sudah ada izin dari KPH Luwu,” kata Tahis.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved