Tunjangan DPRD
Tunjangan Anggota DPRD Luwu Berpotensi Dipangkas Rp5 Juta
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya juga telah menerima arahan terkait evaluasi tunjangan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan.
Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Tito di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya juga telah menerima arahan terkait evaluasi tunjangan tersebut.
"Kemarin kami baru mendapat pengarahan terkait itu dan beberapa waktu yang lalu Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah kirim ke Kemendagri untuk bahan evaluasi. Terkait besarannya, Sekwan yang lebih tahu," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Fantastis! Gaji 40 Anggota DPRD Pinrang Capai Rp30 Juta/Bulan, Tunjangan Rumah Rp 6 Juta Per Bulan
Sekretariat Dewan DPRD Luwu, Sulawesi Selatan, Bustam, mengaku telah mengirimkan bahan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dokumennya sudah kami kirim. Isinya rincian tunjangan yang diterima 35 anggota DPRD Luwu, termasuk tunjangan transportasi dan perumahan,” ujarnya.
Bustam menyebut, tunjangan anggota DPRD periode 2024-2029 relatif stagnan dengan periode sebelumnya.
Namun, tren penurunan pendapatan asli daerah (PAD) bisa berdampak pada pemangkasan tunjangan tahun depan.
“Kalau PAD menurun, kemungkinan tunjangan juga ikut dipangkas. Bisa turun Rp4 juta sampai Rp5 juta,” katanya.
Tunjangan DPRD Luwu
Sekretariat DPRD Luwu membeberkan rincian komponen pendapatan anggota dewan.
Saat ini, total pendapatan anggota DPRD Luwu rata-rata mencapai Rp23 juta per bulan.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Luwu menjelaskan, pendapatan itu terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Komponen tunjangan meliputi perumahan, transportasi, keluarga, serta tunjangan komunikasi intensif (TKI).
“Gaji pokok anggota DPRD setara dengan bupati. Nilainya tetap dan tidak pernah berubah kecuali ada regulasi yang menaikkan gaji kepala daerah,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Untuk tunjangan perumahan dan transportasi, kata dia, besarannya juga tidak berubah setiap tahun kecuali ada perubahan peraturan bupati.
Berbeda dengan tunjangan komunikasi intensif, nilainya bisa naik atau turun tergantung kemampuan keuangan daerah.
Perhitungan itu mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah.
“Komponen TKI ini yang paling dipengaruhi kondisi pendapatan daerah,” jelasnya.
Dengan rincian tersebut, total pendapatan anggota DPRD Luwu saat ini sekitar Rp23 juta, termasuk seluruh gaji pokok dan tunjangan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi NasDem, Irvan, menyebut tunjangan transportasi cukup untuk menutupi kebutuhan perjalanan ke kantor.
Mantan Kepala Desa Bulu Londong, Kecamatan Lamasi Timur itu, mengaku menempuh perjalanan 2,5 jam setiap hari menuju Kantor DPRD di Kota Belopa.
“Cukup dipakai beli bensin untuk pulang-pergi ke Walmas. Karena terlalu banyak urusan sosial di masyarakat. Hampir tiap hari ada undangan perkawinan, kematian, dan lainnya,” akunya.
Irvan terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang Utara.
Ia memilih menetap di Lamasi Timur agar dekat dengan konstituennya.
“Tidak boleh jauh dari masyarakat, karena harus didampingi terus,” tandasnya.(*)
| Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Daftar Uang Rumah Anggota Dewan, DPRD Sulsel Tembus Rp23 Juta per Bulan |
|
|---|
| Enaknya Jadi Pimpinan DPRD Sinjai: Sewa Rumah Rp4,3 Juta / Bulan, Tunjangan Rp13,6 Juta |
|
|---|
| Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare Dipangkas 45 Persen, Setiap Bulan hanya Terima Rp 3,9 Juta |
|
|---|
| Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.