Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Daftar Uang Rumah Anggota Dewan, DPRD Sulsel Tembus Rp23 Juta per Bulan

Setiap anggota dewan kota dan kabupaten bakal mendapatkan uang tambahan selain uang representasi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
UANG DEWAN- Ilustrasi by AI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota dan kabupaten mendapatkan berbagai tunjangan selama menjabat lima tahun.  Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah ini.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota dan kabupaten bakal mendapatkan uang tambahan selain uang representasi atau gaji. 

Dalam bahasa keuangannya adalah tunjangan. 

Bahkan, nilai uang ini melebihi gaji atau uang representasi dari anggota dewan. 

Salah satu tunjangan yang tinggi adalah uang rumah. 

Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah ini. 

Berdasarkan data yang dihimpun, besaran tunjangan perumahan untuk setiap anggota DPRD tahun ini rata-rata ditetapkan Rp7 juta per bulan, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp9 juta per bulan.

Baca juga: Enaknya Jadi Pimpinan DPRD Sinjai: Sewa Rumah Rp4,3 Juta / Bulan, Tunjangan Rp13,6 Juta

Pemangkasan ini dilakukan secara serentak di sejumlah daerah, meski besaran tiap kabupaten/kota tetap bervariasi sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Beberapa daerah yang sudah menetapkan angka tunjangan perumahan anggota DPRD antara lain: Kota Parepare Rp3,9 juta/bulan (sudah dipangkas 45 persen).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Parepare, Arifuddin Idris, mengatakan evaluasi tunjangan perumahan anggota dewan sudah dilakukan sebelum adanya perintah dari Kemendagri, Tito Karnavian.

Itu dilakukan setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Iya, ada Perwali baru (mengatur tunjangan rumah anggota DPRD). itu sudah diapraisal baru-baru, sudah berlaku ini bulan," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).

Kemudian Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan), Takalar (Rp8,5 juta/bulan), Luwu (Rp5 juta/bulan), dan DPRD Sulsel (Rp23 juta/bulan). 

Sebenarnya anggota DPRD kabupaten/kota tidak menerima gaji dalam arti seperti pegawai negeri, melainkan memperoleh uang representasi dan berbagai tunjangan. 

Hal ini diatur secara tegas dalam PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Komponen utama hak keuangan yang diterima meliputi uang representasi sebagai pengganti gaji, tunjangan keluarga untuk istri atau suami dan anak, serta tunjangan beras. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved