Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modal Judi Online, Residivis di Luwu Timur Nekat Curi HP di Villa

Kasat Reskrim Iptu A Fadhly Yusuf memaparkan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
RESIDIVIS DITANGKAP MENCURI - Wakapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kompol Hajriadi ditemani Kasat Rsskrim, Iptu A Fadhly Yusuf saat konfrensi pers pelaku pencurian dengan penipuan berinisial AR. Hajriadi memperlihatkan sejumlah barang curian AR diantaranya beberapa handphone dan sebuah sepaker nirkabel. AR kini dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.  

Kata Fadhly, akibat aksi AR dan temannya, pemilik villa ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

"Barang-barang curian itu mereka bawa kabur menggunakan sepeda motor milik tersangka A," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, terungkap AR juga aktif melakukan penipuan.

Fadhly menyebut, AR mengaku pernah menipu seorang korban hingga merugi Rp10 juta.

"Modusnya, tersangka mengaku sebagai petugas kepolisian. Ia memanfaatkan situasi anak korban yang sedang terjerat kasus narkoba, dan berjanji bisa mengurusnya," bebernya.

Tersangka bahkan mengaku pernah mencoba menipu korban lain menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalembang, dan meminta dana Rp25 juta.

Beruntung, aksi itu gagal karena akun Facebook tersebut keburu terblokir.

Terancam 7 Tahun Penjara

Catatan kepolisian menunjukkan AR ialah residivis yang kerap kali keluar masik bui.

Ia pernah dihukum 1 tahun 4 bulan penjara pada 2016 atas kasus pencurian.

Belum jera, ia kembali dihukum 3 tahun penjara pada 2022 karena terbukti melakukan pencurian ternak sebanyak 1 ekor sapi.

"Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Rutan Polsek Nuha untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Fadhly.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel curian.

Diantaranya handphone Vivo Y35 dan Samsung S20 FE, satu unit speaker nirkabel, selimut, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved