Modal Judi Online, Residivis di Luwu Timur Nekat Curi HP di Villa
Kasat Reskrim Iptu A Fadhly Yusuf memaparkan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berinisial AR ditangkap Unit Reskrim Polsek Nuha, setelah serangkaian aksi pencurian di villa pada tanggal 3 dan 7 Oktober 2025.
Pelaku jugav menipu dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian Satuan Narkoba Polres Luwu Timur demi memeras korbannya.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengaku pelaku merupakan pemain lama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara untuk kasus serupa.
"Tersangka AR ini merupakan seorang residivis. Motifnya melakukan kejahatan kali ini adalah untuk mendanai kecanduannya bermain judi online," ujar Kompol Hajriadi, saat konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025).
Modus Sewa Villa dan Impersonasi Polisi
Kasat Reskrim Iptu A Fadhly Yusuf memaparkan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi.
Kasus pencurian yang dilakukan AR bermula saat dia berpura-pura menyewa kamar di Villa Danau Matano, Sorowako, Kecamatan Nuha.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat (3/10/2025).
Tersangka memesan kamar dan berhasil mencuri satu unit handphone merek Vivo Y359.
Lalu tersangka meninggalkan Villa Danau Matano tanpa membayar sewa kamar.
Setelah memantau situasi, tersangka kembali beraksi pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
Pada aksi kedua ini, sambung Fadhly, Adrian Rauf tidak sendiri.
Ia beraksi bersama rekannya, berinisial A.
Keduanya berhasil membawa kabur 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S20, 1 unit speaker nirkabel beserta dua mikrofonnya, dan selembar selimut.
Kata Fadhly, akibat aksi AR dan temannya, pemilik villa ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
"Barang-barang curian itu mereka bawa kabur menggunakan sepeda motor milik tersangka A," ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus, terungkap AR juga aktif melakukan penipuan.
Fadhly menyebut, AR mengaku pernah menipu seorang korban hingga merugi Rp10 juta.
"Modusnya, tersangka mengaku sebagai petugas kepolisian. Ia memanfaatkan situasi anak korban yang sedang terjerat kasus narkoba, dan berjanji bisa mengurusnya," bebernya.
Tersangka bahkan mengaku pernah mencoba menipu korban lain menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalembang, dan meminta dana Rp25 juta.
Beruntung, aksi itu gagal karena akun Facebook tersebut keburu terblokir.
Terancam 7 Tahun Penjara
Catatan kepolisian menunjukkan AR ialah residivis yang kerap kali keluar masik bui.
Ia pernah dihukum 1 tahun 4 bulan penjara pada 2016 atas kasus pencurian.
Belum jera, ia kembali dihukum 3 tahun penjara pada 2022 karena terbukti melakukan pencurian ternak sebanyak 1 ekor sapi.
"Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Rutan Polsek Nuha untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Fadhly.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel curian.
Diantaranya handphone Vivo Y35 dan Samsung S20 FE, satu unit speaker nirkabel, selimut, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Pria di Luwu Timur Tikam Iparnya dengan Badik, Anak Pelaku Ikut Keroyok Korban |   | 
|---|
| Pemuda Palopo Curi Uang Rp14,6 Juta di Rumah Kosong, Kini Ditangkap Polisi |   | 
|---|
| Solar Langka, Nelayan Wotu Lutim Tak Bisa Melaut |   | 
|---|
| PT Vale Pastikan Air Towuti Aman, Pemulihan Lingkungan Terus Dipantau |   | 
|---|
| Komdigi Takedown 2,8 Juta Konten Negatif, Judi Online Dominan |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.