Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria di Luwu Timur Tikam Iparnya dengan Badik, Anak Pelaku Ikut Keroyok Korban

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Bripka Taufik
KASUS PENGANIAYAAN - Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi (kanan) memperlihatkan senjata tajam sebagai barang bukti yang digunakan R dan anak kandungnya N sebagai pelaku penganiayaan saat jumpa pers di Mapolres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025). R dan N diringkus polisi setelah menganiaya ipar mereka berinsial AA hingga mengalami luka robek di dada kanan hingga ke paru-paru. 

Sekitar pukul 01.00 WITA, R akhirnya bertemu dengan istrinya dan langsung terlibat cekcok hebat.

Kata Fadhly, di tengah pertengkaran, R melontarkan kata-kata makian kepada istrinya.

"Pelaku mengeluarkan kata-kata 'Itu saudaramu anjing, binatang, setan'," jelas Fadhly mengikuti pelaku.

Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Penganiayaan Pembina Pesantren di Palopo

Korban, AA, yang mendengar makian tersebut tersinggung dan membalas. "Siapa yang bilangika setan, tunggu mi ka".

Saat korban keluar rumah untuk menghadapi R, ia langsung disambut dengan tikaman badik oleh pelaku.

Menurut Fadhly, di saat yang bersamaan, tersangka N mengambil sebuah kayu balok untuk memukul korban .

"Upaya N memukul korban dengan balok sempat dicegah oleh istri pelaku. Namun, Nabil kemudian beralih memegangi kedua tangan korban, sementara ayahnya (Ruddin) terus melakukan penikaman," bebernya.

Korban Kritis

Akibat pengeroyokan tersebut, korban AA menderita luka parah di sekujur tubuh.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di dada kanan yang tembus hingga mengenai paru-paru.

Fadhly mengaku, ditemukan juga luka robek di lengan kiri, siku kiri, pergelangan tangan kiri, dan luka robek di atas lutut kanan.

"Polisi telah memulai penyidikan secara resmi per tanggal 30 Oktober 2025, setelah menetapkan kedua tersangka pada 26 Oktober lalu," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah badik lengkap dengan gagangnya, dengan panjang sekitar 20 centimeter, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved