Provinsi Luwu Raya
2 Jam Gubernur Sulsel Bersama Kapolda-Pangdam dan 4 Kepala Daerah Bahas Pemekaran Luwu Raya
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan wewenang pemekaran Provinsi Luwu Raya ada di tangan pemerintah pusat.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Sehingga dirinya mendorong perwakilan anggota legislatif dari dapil Luwu Raya yang proaktif memantau situasi moratorium di tingkat pusat.
"Kami sebagai wakil pemerintah pusat tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat. Jadi teman-teman ini mungkin perwakilan DPR RI wilayah Luwu Raya itu bisa menjadi apa namanya, perpanjangan tangan untuk bagaimana mengetahui update yang terkini di pusat. Kalau sampai sekarang ini kita ini di daerah hanya menunggu sifatnya karena memang kewenangannya bukan di kita," ujar Andi Sudirman.
Diketahui Sekitar pukul 20.21 wita, Gubernur Andi Sudirman tiba di Baruga Asta Cita.
Kedatangannya disambut para kepala daerah yang lebih dulu dalam ruangan.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman. Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Lalu Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Wanoko dan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menyebut DOB Provinsi Luwu Raya bisa saja terbentuk meski ada moratorium DOB.
Berkaca dari pemekaran di tanah Papua beberapa tahun lalu.
"Moratorium sampai saat ini masih berlaku, tetapi moratorium itu boleh dibuka secara selektif, apa buktinya? moratorium masih berlaku, tiga daerah baru di Papua, karena itu kan selektif toh," ujar Sekda Sulsel Jufri Rahman.
Pemekaran di tanah Papua menjadi bukti meski moratorium masih berlaku, namun DOB bisa dibentuk dengan pertimbangan khusus.
Hal inilah yang sebenarnya bisa menjadi peluang dalam pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
"Saya sudah mengatakan, tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi jalannya pemekaran sepanjang anda bersyarat untuk mekar, tetapi siapapun yang mendorong kalau tidak bersyarat pasti berhadapan dengan aturan," lanjutnya.
Jufri Rahman pun menyebut perlu meninjau kesiapan Luwu Raya memenuhi syarat pemekaran provinsi.
"Ada di situ, syaratnya membentuk provinsi minimal 5 kabupaten/kota, membentuk kabupaten minimal 5 kecamatan, membentuk kota minimal 4 kecamatan, cek aja," tutupnya.(*)
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260129-Gubernur-Sulsel-Andi-Sudirman-Sulaiman.jpg)