Provinsi Luwu Raya
2 Jam Gubernur Sulsel Bersama Kapolda-Pangdam dan 4 Kepala Daerah Bahas Pemekaran Luwu Raya
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan wewenang pemekaran Provinsi Luwu Raya ada di tangan pemerintah pusat.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan wewenang pemekaran Provinsi Luwu Raya ada di tangan pemerintah pusat.
- Andi Sudirman Sulaiman meminta anggota DPR RI dari Dapil Luwu Raya ikut berperan aktif mengawal pemekaran provinsi Luwu Raya di pusat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertemuan tertutup Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama kepala daerah se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar berakhir pukul 22.40 Wita,pada Kamis (29/1/2026).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melangkah lebih dulu meninggalkan Baruga Asta Cita.
Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi ikut mendampingi.
Makan malam dirangkaikan pertemuan tertutup berlangsung 2 jam lebih.
Hadir Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri dan Bupati Luwu Patahuddin.
Ikut juga jajaran perwakilan mahasiswa asal Luwu Raya.
Pertemuan ini secara khusus membahas gerakan permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Dalam dua pekan belakangan, aksi unjuk rasa memanas di jalan Trans Sulawesi.
Menyikapi kondisi tersebut, Andi Sudirman memanggil kepala daerah dan perwakilan mahasiswa duduk bersama.
"(Pertemuan ini) terkait masalah ada inisiasi dari teman-teman yang memang sudah lama mereka berjuang terkait pemekaran dan kami cuma sampaikan bahwa memang pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat," ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang mengenakan batik kuning usai pertemuan.
Gubernur Andi Sudirman menyebut seluruh hal berkaitan permintaan pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Panggil Kepala Daerah Se-Luwu Raya, Imbas Desakan Pemekaran?
Dirinya mengangkat kembali persoalan moratorium DOB yang belum dicabut.
Namun, Andi Sudirman menyebut pemekaran bisa saja dilaksanakan meski moratorium DOB masih berlaku.
"Saat ini sudah memang ada moratorium dan ada pengecualian khusus untuk yang mengurungkan program strategis nasional seperti yang di Papua itu sudah terjadi, tapi itu memang harus kebijakan pusat," ujar Andi Sudirman.
Pengecualian itu disebut Andi Sudirman, kembali lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Andi Sudirman mengakui kewenangan pemerintah provinsi terbatas dalam urusan pemekaran wilayah.
Baca juga: Ekonom Unhas Ungkap Ancaman dan Tantangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260129-Gubernur-Sulsel-Andi-Sudirman-Sulaiman.jpg)