Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

'Jangan Bertele-tele' Tim Hukum Rusman Desak Polres Periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

Tim hukum Rusman mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional usut penganiyaan oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR/M. Jabal Qubais
JUMPA PERS - Potret Firmansyah saat melaksanakan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026). Kuasa Hukum ASN Soppeng, Rusman, desak Polres Soppeng percepat penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. 

Pihaknya kembali melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.

"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya

"Sebab kami atau klien kami belum mendapatkan surat resmi dari Pihak kepelosian. Jadi kami menunggu kepastian resmi laporan itu," sambungnya menambahkan.

Tak sampai di situ, Firmansyah menegaskan kliennya, Rusman adalah warga negara yang taat terhadap hukum.

"Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut," urainya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.

Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam

Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.

Saldin Hidayat menjelaskan terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong.

"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).

"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.

Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.

Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.

Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.

“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved