Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Makin Panas, Ketua DPRD Soppeng Farid Lapor Balik Rusman Kabid BKPSDM Soppeng

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Rusman ke Polres Soppeng dugaan pencemaran nama baik

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
LAPORAN POLISI - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Soppeng Senin (12/1/2026) malam. 

“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.

Ia juga membeberkan alasan kliennya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

“Keterlambatan pelaporan disebabkan kondisi tekanan psikologis yang dialami korban. Selain itu, klien kami sempat memberi waktu dengan harapan adanya itikad baik dari pihak terlapor,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Soppeng apabila proses hukum yang berjalan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat Soppeng apabila proses ini menimbulkan kegaduhan. Langkah hukum ini semata-mata untuk mencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia,” kata Firmansyah.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Soppeng dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang menangani perkara ini secara profesional,” tuturnya.

Saat ini, penyidik Polres Soppeng masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.

Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.

“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved