Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Sungai Tallo

DPRD Sulsel Stop Proyek Tanggul Sungai Tallo

Proyek ini menuai polemik setelah warga mengklaim sebagai ahli waris mengaku lahannya belum diganti rugi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
SUNGAI TALLO - Headline Tribun Timur edisi Kamis (8/1/2026). DPRD Sulsel meminta proyek Sungai Tallo dihentikan sementara. 

Kadir kemudian menanyakan progres pengerjaan tahun 2024. Misnayanti menyebut, pada tahun tersebut pengerjaan mencapai 1.175 meter, namun terkendala lahan sekitar 100 meter.

“Waktu itu yang bisa dilaksanakan hanya penimbunan, jasa, dan penggalian. Kegiatan lanjutan ada di tahun 2025,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Kadir meminta Misnayanti maju ke depan menjelaskan lokasi proyek melalui denah ditampilkan di layar.

Komisi D juga menyoroti persoalan pembebasan lahan. Dalam forum itu, Misnayanti menyampaikan tidak ada alokasi anggaran khusus untuk ganti rugi atau pembebasan lahan.

Usai RDP, Kadir Halid mengatakan rapat digelar untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul antara warga dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Menurutnya, keberatan warga muncul karena adanya alas hak dimiliki, sementara penyelesaiannya belum dilakukan pemerintah.

“Itu poin pertama yang kami catat. Ada alas hak warga, tapi belum ada penyelesaian dari pemerintah provinsi,” ujar Kadir.

Selain itu, Komisi D juga mempertanyakan kewenangan pengerjaan proyek tersebut.

“Kalau ini pembangunan sungai, kewenangannya ada di Balai. Kalau jalan, bisa jadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar,” kata legislator Partai Golkar itu.

Dari hasil RDP, disepakati dua kesimpulan. Pertama, Komisi D akan meninjau langsung lokasi proyek dalam waktu dekat.

Kedua, pengerjaan proyek diminta untuk dihentikan sementara.

Kadir juga mengungkapkan, proyek ini menggunakan anggaran daerah secara bertahap. Pada 2024, anggaran yang digunakan sekitar Rp24 miliar, lalu ditambah Rp16,8 miliar pada 2025.

Pendamping warga dari LBH Makassar, Ismail, menilai terdapat sejumlah kejanggalan terungkap dalam RDP tersebut.

Salah satunya terkait pernyataan tidak adanya anggaran pembebasan lahan.

“Dalam pembangunan untuk kepentingan umum, seharusnya pembebasan lahan dilakukan lebih dulu,” kata Ismail.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved