Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Dua Guru Batal Dipecat Disambut Meriah, Rasnal dan Abdul Muis Cerita Berkah Bertemu Presiden

Rasnal dan Abdul Muis, ceritakan kebahagiaan mereka setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan pemulihan status sebagai ASN.

tribun timur/Andi Bunayya Nandini
SAMBUTAN RANSAL MUIS-Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tiba Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/11/2025) siang. Sebuah spanduk sepanjang 10 meter bertuliskan “Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto” terpasang di lokasi penyambutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Rasnal dan Abdul Muis menceritakan kebahagiaan mereka setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto dan menerima langsung keputusan pemulihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usai bertemu Presiden, kedua guru bermasalah hukum iuran Komite ini kembali ke Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (18/11/2025) siang.

Penyambutan berlangsung meriah di perbatasan Kabupaten Luwu–Luwu Utara.

Tidak hanya di perbatasan, ratusan guru juga tampak menunggu dan menyambut kedatangan mereka di Sekretariat PGRI Luwu Utara.

Pantauan Tribun-Timur.com, sebuah spanduk sepanjang 10 meter bertuliskan “Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto” terpasang di lokasi penyambutan.

Ratusan guru kompak mengenakan pakaian Korpri dan ikat kepala bertuliskan “Terima Kasih Presiden Prabowo”.

Baca juga: Comeback Usai Ditahan Kasus Komite SMAN 1 Lutra, Rasnal Akan Kembali Jabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara

Sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Luwu Utara, juga hadir dalam penyambutan tersebut.

Rasnal dan Abdul Muis membawa sejumlah kabar baik usai bertemu Presiden, di antaranya pemulihan status ASN serta pengembalian jabatan Rasnal sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara, yang sebelumnya dicabut ketika kasus yang menjeratnya bergulir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas segala dedikasi dan keberpihakannya kepada guru,” ujar Rasnal kepada Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan dirinya tidak lagi mempermasalahkan pihak-pihak yang sebelumnya melaporkannya atas dugaan pungutan liar hingga membuatnya sempat diberhentikan.

“Kami tidak akan melakukan apa-apa lagi karena apa yang kami perjuangkan sudah kami dapatkan,” katanya.

Abdul Muis juga menyampaikan kebahagiaannya dapat kembali ke Luwu Utara dengan membawa kabar baik.

“Kami datang ke sini membawa dua SK, yakni SK rehabilitasi yang diberikan Presiden dan SK pencabutan PTDH yang ditandatangani Gubernur,” ujarnya.

“Persoalan PTDH kita akhiri sampai di sini, karena tuntutan kita sudah tercapai. Ini merupakan pencapaian luar biasa. Hal seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin yang tidak pro kepada rakyat kecil, namun itu dimiliki Presiden kita,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Abdul Muis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Terima kasih untuk ayahanda Prabowo Subianto yang telah memulihkan status ASN kami. Terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel, karena PTDH yang ia keluarkanlah, kami bisa bertemu Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana tersebut.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru.

PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel, kemudian bertolak ke Jakarta untuk menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved