Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Antarwarga di Makassar

Prof Heri: Penguatan RT/RW Kunci Redam Tawuran di Makassar, 'Jangan Hanya Aktif saat Pilkada'

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, mengatakan para pelaku berpotensi dijerat pasal berat.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
TAWURAN _ Guru Besar UNM, Prof Heri Tahir. Prof Heri sebut pelaku tawuran bisa dipidana lima tahun keatas. 

Ringkasan Berita:
  • Prof Heri Tahir menjelaskan aparat biasanya memakai Pasal 170 KUHP dalam kasus tawuran karena ancamannya berat, sementara Pasal 406 tentang pengrusakan hanya satu tahun. 
  • Ia menyebut kemungkinan adanya pelaku di bawah umur yang harus diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 
  • Tawuran di kawasan itu disebut sebagai “tawuran klasik” yang kerap terjadi sehingga butuh penanganan menyeluruh, bukan hanya tindakan hukum.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Sebanyak 13 rumah terbakar dampak dari tawuran di kawasan kawasan Pekuburan Beroanging, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (18/11/2025).

Satu orang meninggal dunia dalam insiden itu.

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, mengatakan para pelaku berpotensi dijerat pasal berat.

Tindakan kekerasan dalam tawuran dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Jika ancamannya di atas lima tahun, itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Terdapat pasal lain bisa digunakan, seperti Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, namun ancamannya jauh lebih rendah yaitu sekitar satu tahun. 

Baca juga: Penembakan Jadi Pemicu Tawuran dan Pembakaran 7 Rumah di Tallo, Kapolda Sulsel: Pelaku Ditangkap

Baca juga: 13 Rumah Terbakar Imbas Tawuran di Pekuburan Beroangin Makassar, Kapolda Sulsel: Situasi Kondusif

Aparat biasanya memilih menggunakan Pasal 170.

Prof Heri menegaskan aparat penegak hukum tetap harus memilah peran pelaku.

“Dalam tawuran biasanya ada provokator, ada yang ikut-ikutan, bahkan ada yang ikut karena tekanan atau ancaman. Solidaritas kelompok dalam tawuran itu kuat,” ujarnya.

Prof Heri juga menyebut kemungkinan adanya pelaku dari kalangan anak di bawah umur. 

Untuk kategori ini, prosesnya mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

Tawuran semacam ini bukan hal baru dan termasuk kategori “tawuran klasik” yang sering muncul di titik-titik rawan Kota Makassar.

Ia menilai, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum.

“Harus ada edukasi, terutama kepada remaja. Pemerintah kota harus terlibat. Ini harus dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.

Salah satu penyebab warga mudah terlibat tawuran adalah minimnya aktivitas positif dan tingginya pengangguran. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved