Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Comeback Usai Ditahan Kasus Komite SMAN 1 Lutra, Rasnal Akan Kembali Jabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara

Rasnal akan kembali menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara setelah batal dipecat.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
GURU DI LUTRA -Rasnal saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Ia akan kembali menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara.  

Ringkasan Berita:
  • Kepulangan Rasnal dan Abdul Muis ke Luwu Utara disambut meriah ratusan guru yang mengenakan seragam Korpri dan ikat kepala “Terima Kasih Presiden Prabowo”. 
  • Setelah status ASN-nya dipulihkan dan SK PTDH dibatalkan Gubernur, Rasnal dipastikan kembali mengajar sekaligus memimpin SMAN 3 Luwu Utara, jabatan yang sebelumnya digantikan oleh Mail saat ia menjalani masa tahanan.
  • Gajinya yang sempat tertahan setahun juga segera dicairkan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Kepulangan Rasnal dan Abdul Muis ke Luwu Utara membawa kabar menggembirakan.

Ia disambut ratusan guru di perbatasan Walmas - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025).

Para guru kompak mengenakan seragam Korpri serta ikat kepala bertuliskan “Terima Kasih Presiden Prabowo”. 

Abdul Muis akan kembali mengajar ke SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal akan kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Tak hanya itu, Rasnal juga akan kembali menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara.

Baca juga: Rasnal dan Abdul Muis Disambut Bak Pahlawan di Luwu Utara, Guru Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

Jabatannya sempat hilang setelah tersangkut kasus hukum uang komite di SMAN 1 Luwu Utara.

Kepala SMAN 3 Luwu Utara saat ini dijabat Mail.

Mail mulai menjabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara sejak Rasnal menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.

Saat itu, Rasnal, baru 3 bulan memimpin SMAN 3 Luwu Utara.

“Sangat bahagia bisa kembali mengajar dan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 3 Luwu Utara,” ujar Rasnal saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Selasa (18/11/2025).

Pemulihan statusnya berlanjut dengan keluarnya SK Gubernur yang membatalkan SK PTDH.

“Setelah kami mendapatkan rehabilitasi yang ditindaklanjuti dengan SK Gubernur, maka SK PTDH itu sudah tidak lagi berlaku. Saya akan kembali mengajar jika seluruh proses administrasi sudah selesai,” katanya.

Ia juga mengungkapkan gajinya yang sempat tertahan selama satu tahun akan segera dicairkan.

“Informasi yang kami dapat di Kantor Gubernur kemarin, katanya sudah diproses. Janjinya hari ini atau besok akan masuk ke rekening kami,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved