Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Serikat Buruh Sulsel Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 10 Persen, Kadisnaker: Bergantung Inflasi

Kenaikan itu dirasa oleh Serikat Buruh Sulsel belum sepenuhnya cukup untuk menyejahterakan para pekerja.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
ISTIMEWA
UMP 2025 - Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Outsorcing Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) aksi di depan Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis(28/12/2017). Serikat Buruh di Sulsel meminta kenaikan UMP 2026 minimal 10 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2025 ini kenaikan UMP Sulsel mencapai 6,5 persen.
  • Para buruh meminta adanya kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi tiga tahun terakhir yang dinilai tidak mengalami perubahan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak lama lagi akan dibahas.

Untuk Sulawesi Selatan (Sulsel), kenaikan UMP di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Artinya, UMP Sulsel di tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37.

Kenaikan itu dirasa oleh Serikat Buruh Sulsel belum sepenuhnya cukup untuk menyejahterakan para pekerja.

Mereka meminta agar pemerintah menaikkan UMP dengan persentase yang lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu diungkap oleh Andi Malantik, saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (15/11/2025).

Ia mengatakan, para buruh meminta adanya kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi tiga tahun terakhir yang dinilai tidak mengalami perubahan berarti bagi kesejahteraan pekerja.

“Keinginan para buruh melalui serikat buruh menginginkan ada kenaikan dengan salah satu pertimbangan karena tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan untuk memperbaiki ekonomi para buruh di Sulsel,” katanya.

Baca juga: Prof Hamid Paddu Ingatkan Ancaman PHK Massal Jika Kenaikan UMP Tidak Seimbang

Saat ditanya berapa besaran kenaikan yang dianggap ideal, Andi Malantik menegaskan bahwa buruh meminta kenaikan minimal 10 persen.

Namun, ia mengakui bahwa kenaikan 10 persen pun belum sepenuhnya mampu menyejahterakan buruh.

“Tidak, karena kenaikan UMP juga beriringan dengan kenaikan kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya. Paling tidak jika ada kenaikan 10 persen bisa terpenuhi kebutuhan dasar pekerja,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan, terutama terkait biaya hidup yang terus meningkat.

Sehingga, kata dia, kenaikan UMP 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja di Sulsel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menjelaskan pertemuan awal dewan pengupahan sudah berjalan.

Sejauh ini, besaran UMP diperbincangankan masih menggunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jelas di keputusan MK 168, disesuaikan dengan KHL daerah. Ada rumusnya dari sana. Tergantung inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," kata Jayadi Nas saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/11/2025).

Meski mulai memformulasikan perhitungan merujuk KHL, Jayadi Nas mengaku belum bisa menentukan keputusan.

Baik itu angka besaran kenaikan maupun penetapannya.

Sebab Jayadi Nas masih menunggu aturan resmi dari Kemenaker.

"Belum sampai disitu (bahas angka kenaika), kita menunggu petunjuk dan rumus dari pusat," kata Jayadi Nas.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved